Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali: Kegiatan Olahraga Boleh asal Tak Ciptakan Kerumunan

Kompas.com - 26/07/2021, 17:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, kegiatan olahraga diperbolehkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali.

Namun demikian, olahraga tersebut harus disesuaikan protokol kesehatan pencegahan virus corona dan tidak boleh menimbulkan kerumunan.

"Yang tidak boleh dalam bentuk besar, kerumunan, kerumunan apa pun juga termasuk kerumunan olahraga yang rawan penularan," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Aturan tentang olahraga selama PPKM Level 4 luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021.

Baca juga: Mendagri Tito Minta Gubernur Papua Pakai Istilah PPKM, Bukan Lockdown

Dalam diktum ketiga huruf j disebutkan bahwa kegiatan olahraga/pertandingan olahraga yang diperbolehkan antara lain yang diselenggarakan pemerintah tanpa penonton atau suporter, serta olahraga mandiri/individual dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk olahraga berkelompok, kata Tito, dapat dilakukan tes PCR terhadap seluruh pihak yang terlibat sebelum kegiatan dimulai. Kemudian, harus dipastikan tidak ada penonton dan suporter selama pertandingan berlangsung.

Protokol kesehatan juga mesti diterapkan pada kegiatan olahraga mandiri atau individual. Misalnya, membatasi kegiatan badminton, tenis, atau tenis meja di kampung atau lingkungan kantor hanya untuk 4-6 orang.

Baca juga: Bioskop Tutup Selama PPKM Darurat, Banyak Pegawai Mengundurkan Diri demi Bertahan Hidup

"Ada penonton itu pasti akan susah, kalau ada supporter apalagi akan susah diatur seperti pertandingan sepakbola di kampung ramai-ramai di level 4, ya jelas nggak boleh," ujar Tito.

Tito menyebut, kegiatan olahraga sejatinya baik untuk meningkatkan imun tubuh. Namun, ia menekankan, pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan.

"Otomatis kalau dengan protokol kesehatan ketat ini diperbolehkan untuk menjaga juga keprimaan fisik yang prima supaya imunitasnya baik, untuk merilis, melepaskan stres juga olahraga penting," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com