Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Vaksinasi Tidak Boleh Birokratis, apalagi Dipersulit

Kompas.com - 24/07/2021, 09:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menegaskan, masyarakat tidak boleh dipersulit oleh persoalan birokratis dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Berulang kali saya sampaikan bahwa vaksinasi tidak boleh birokratis apalagi dipersulit. Target penyuntikan 2-5 juta ini harus dipermudah dengan berbagai pendekatan," kata Netty saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).

Netty mengatakan, masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) semestinya dapat ikut vaksinasi tanpa dibatasi lokasi atau domisili.

"Pemerintah harus mempermudah mekanismenya," ujarnya.

Baca juga: Viral, Twit Tak Bisa Vaksin karena Lupa Bawa Fotokopi KTP, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Menurut Netty, perpindahan penduduk antarkota, antarkabupaten, maupun antarprovinsi tidak bisa dihindarkan, sehingga masyarakat harus dapat mengakses vaksinasi di mana pun.

Alasannya, kata Netty, akan lebih berisiko apabila warga diminta untuk pulang kampung hanya untuk divaksin karena ada potensi penularan virus di sepanjang perjalanan.

"Kedua, amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Prinsip keadilan tidak mengenal batas kota atau kabupaten dan provinsi," kata Netty.

Di samping prosedur yang dipermudah, Netty juga mendorong agar pemerintah memperbanyak sentra-sentra vaksinasi dengan mekanisme jemput bola, yakni mendekati wilayah permukiman atau hunian warga.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengatakan, semakin banyak sentra vaksinasi yang dapat diakses, maka semakin banyak warga yang divaksinasi dan kekebalan kelompok atau herd immunity semakin mudah terwujud.

Baca juga: Ramai soal Gagal Vaksin karena Terkendala KTP Lama dan Fotokopi, Ini Kata Kemenkes

Diketahui, perbincangan di media sosial Twitter ramai membahas soal keluhan sejumlah warganet yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena tidak membawa fotokopi KTP.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seharusnya fotokopi KTP bukan menjadi masalah utama, selama identitas perserta vaksinasi dapat terkonfirmasi.

Penyelenggara disarankan untuk melanjutkan vaksinasi, apabila identitas bisa dikonfirmasi meski dengan KTP lama.

"Selama NIKnya sama, seharusnya tidak masalah," kata Nadia, saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Menurut Nadia, identitas utama yang diperlukan dalam pendataan vaksinasi yakni nomor induk kependudukan (NIK). Lembaga atau instansi yang menyelenggarakan vaksinasi memerlukan data NIK dari peserta vaksinasi, kemudian dihimpun di Kemenkes.

"Kalau ini sudah di level pelaksana ya, sebenarnya yang penting adalah NIK, bukan KTP," tutur dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com