JAKARTA, KOMPAS.com - Selamat Hari Anak Nasional untuk semua anak-anak Indonesia. Semoga peringatan Hari Anak Nasional bukan hanya sekadar selebrasi saja, tapi juga menjadi momen bagi semua pihak untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Berbicara soal hak anak, tentu tidak lepas dari Konvensi Hak Anak (KHA) yang merupakan perjanjian mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak.
Mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, gagasan mengenai hak anak bermula sejak berakhirnya Perang Dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat dari bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Pemerintah Diminta Perhatikan Anak-anak yang Terdampak Pandemi
Liga Bangsa-bangsa saat itu tergerak karena besarnya jumlah anak yang menjadi yatim piatu akibat perang.
Awal bergeraknya gagasan hak anak juga bermula dari gerakan para aktivis perempuan yang melakukan protes dan meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang.
Salah satu dari para aktivis tersebut yaitu Eglantyne Jebb yang merupakan pendiri Save the Children, kemudian mengembangkan sepuluh butir pernyataan tentang hak anak atau rancangan deklarasi hak anak yang pada tahun 1923 diadopsi oleh lembaga Save the Children Fund International Union.
Kemudian pada 1924 untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak diadopsi secara
Internasional oleh Liga Bangsa-bangsa. Deklarasi ini dikenal juga sebagai Deklarasi Jenewa.
Baca juga: Jokowi: Selamat Hari Anak Nasional, Tetap Semangat Belajar dan Bermain di Rumah
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Peristiwa ini yang kemudian pada setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia se-dunia.
Tahun 1959 Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak
yang merupakan deklarasi Internasional kedua bagi hak anak.
Pada 1979 saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional, pemerintah Polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakkan standar Internasional bagi pengakuan terhadap hak-hak anak dan mengikat secara yuridis. Ini yang menjadi awal perumusan KHA.
Baca juga: Kemenkumham Beri Remisi untuk 1.020 Anak di Hari Anak Nasional 2021