JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI setelah mendapat desakan yang kuat dari publik.
Masyarakat ramai-ramai mendesak Ari mundur setelah Presiden Joko Widodo merevisi Statuta UI yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2013 menjadi PP No. 75 Tahun 2021.
Adapun dalam statuta lama, Rektor UI dilarang merangkap jabatan di BUMN atau BUMD. Sedangkan statuta baru mengizinkannya merangkap jabatan asalkan tidak menjabat sebagai direksi di BUMN atau BUMD.
Ari kemudian mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI. Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.
“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI," tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
Adapun mundurnya Rektor UI dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI tak bisa dipisahkan dari unggahan meme Jokowi The King of Lip Service di akun Instagram BEM UI.
Usai mengunggah meme tersebut para pimpinan BEM UI dipanggil oleh rektorat. Usai pemanggilan tersebut, beredar informasi bahwa Ari melanggar Statuta UI yang lama lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Berikut rangkaian peristiwanya:
Meme dan poster bergambar Presiden RI itu dibuat untuk mengkritik Presiden Jokowi yang ucapannya dinilai sering kali berbanding terbalik dengan realitas.
"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya," tulis @BEMUI_Official, Sabtu (26/6/2021).
Rektorat UI kemudian memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan poster dan meme Presiden Joko Widodo itu.
Bahkan, pemanggilan terhadap pengurus BEM UI itu dilakukan pada Minggu (27/6/2021) yang merupakan hari libur.
Rektorat UI menilai poster kritikan yang diunggah BEM UI bukan lagi poster penyampaian pendapat, melainkan poster yang melanggar aturan hukum.
"Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks 'Jokowi: The King of Lip Service', juga meme lainnya dengan teks 'Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?', 'UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)', dan 'Demo Dulu Direpresi Kemudian' bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat karena melanggar beberapa peraturan yang ada," lanjutnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.