JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penggantian nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM level 4 merupakan usulan para gubernur.
“Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu dalam konferensi pers daring, dikutip dari Antara, Rabu (21/7/2021).
Perubahan nama tersebut, lanjutnya, juga berasal dari publik yang meminta kejelasan mengenai kapan PPKM memasuki level 1 hingga 4.
Baca juga: PPKM Level 4, Pemerintah Batasi Kedatangan Warga Negara Asing
Airlangga mengatakan kriteria level tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, di dalamnya juga dipaparkan target testing per hari untuk memonitor tracing.
Selain itu, Airlangga mengatakan, pergantian nama tersebut juga didasarkan pada arahan World Health Organization (WHO), yakni transmisi dan kapasitas respons.
Adapun kini PPKM darurat disamakan dengan PPKM level 4 atau kondisi dengan tingkat penularan Covid-29 yang tinggi.
Kriterianya ialah terdapat terdapat lebih dari 150 kasus konfirmasi positif dari per 100.000 penduduk. Kemudian tingkat perawatan per 100.000 penduduk di atas 30.
“Apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian," tutur Airlangga.
Baca juga: Luhut: Relaksasi PPKM Dilakukan Bertahap jika Situasi Pandemi Membaik
Sebelumnya diberitakan pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 4 hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
saat ini terdapat 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.