JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Persiden perpanjangannya, maka berkaitan dengan ini pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM," ujar Yasonna, dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021) malam.
Baca juga: Orang Asing Dibatasi Masuk ke Indonesia, TKA Tak Lagi Bisa Masuk
Sedianya perubahan aturan tersebut berlaku hari ini. Namun, kata Yasonna, pemerintah memberikan dispensasi selama dua hari.
Dengan demikian, kebijakan pembatasan itu akan berlaku mulai 23 Juli.
"Setelah kami berdiskusi dengan ibu Menteri Luar Negeri, kita memerlukan transisi. Jadi transisi dua hari," tuturnya.
"Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara, baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," kata Yasonna.
Namun, pembatasan itu dikecualikan untuk lima kelompok. Pertama, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Baca juga: Luhut: Relaksasi PPKM Dilakukan Bertahap jika Situasi Pandemi Membaik
Keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.
"Misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan Covid-19 atau petugas laboratorium dan yang berkaitan dengan kemanusiaan," ungkap Yasonna.
Kelima, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.
"Jadi itu yang boleh. Dan itu pun harus mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19," tegas Yasonna.
"Ketentuannya sama, yakni vaksin, kemudian PCR test, baik sebelum masuk atau datang dan menjalani karantina," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.