Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kritik Pelibatan Bappenas di Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua

Kompas.com - 22/07/2021, 00:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengkritik pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3).

Pembentukan BK-P3 diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua yang telah disahkan DPR.

Amiruddin mengkritik soal masuknya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam BK-P3 yang ia nilai tidak terlalu memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM) dalam perencanaan pembangunan.

"Di badan ini bergabung Bappenas, Mendagri, dan Menteri Keuangan. Satu catatan saya, dalam konteks HAM, Bappenas kadang-kadang tidak terlalu berpikir tentang Hak Asasi Manusia dalam perencanaan pembangunan," kata Amiruddin, dalam diskusi virtual bertajuk Bagaimana Dampak Pengesahan RUU Otsus Papua Terhadap Penyelesaian Konflik Papua?, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Akui Ada Pembangunan Setelah RUU Otsus Papua, Pengamat: Pertanyaannya, Apakah Signifikan?

Amiruddin berpandangan, dalam perencanaan pembangunan, Bappenas justru sangat teknokratik dengan mengutamakan statistik dan jumlah.

Untuk itu, dia mempertanyakan apakah badan khusus tersebut nantinya akan berjalan dengan instrumen HAM dalam mengawasi program pembangunan.

"Kenapa? Karena (HAM) itu yang menjadi soal di Papua kan? Kalau membangun jembatan, semua orang bisa. Tapi pertanyaannya apakah itu bermanfaat untuk peningkatan perlindungan dan pemenuhan HAM terutama di bidang sosial ekonomi," jelasnya.

Selain jembatan, ia juga menganalogikan pembangunan lain, misalnya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang harus pula melihat fungsinya dalam pelayanan hak kesehatan warga negara.

Kemudian, ia juga mempertanyakan apakah badan khusus tersebut juga akan mengakselerasi kebutuhan guru di Papua.

"Nah inilah dari badan ini saya pikir yang perlu kita lihat bersama, sebagai bahan untuk kita melihat bagaimana undang-undang ini akan dipraktikkan," tuturnya.

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan, Wapres Akan Pimpin Badan Khusus di Papua

Di samping itu, Amiruddin juga mempertanyakan kewenangan utama dari BK-P3 dalam pelaksanaan otonomi khusus di Papua.

Menurutnya, terkait koordinasi atau sinkronisasi yang disebutkan dalam Pasal 68A RUU Otsus Papua tentang BK-P3, belum dijelaskan secara detail.

"Kalau koordinasi dan sinkronisasi, yang dia mau koordinasikan atau sinkronisasikan itu antara apa dengan apa? Ini mesti terang, supaya kewenangan pemerintahan provinsi tidak bertabrakan dengan badan yang akan di bawah Wapres ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com