Salin Artikel

Komnas HAM Kritik Pelibatan Bappenas di Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengkritik pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3).

Pembentukan BK-P3 diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua yang telah disahkan DPR.

Amiruddin mengkritik soal masuknya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam BK-P3 yang ia nilai tidak terlalu memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM) dalam perencanaan pembangunan.

"Di badan ini bergabung Bappenas, Mendagri, dan Menteri Keuangan. Satu catatan saya, dalam konteks HAM, Bappenas kadang-kadang tidak terlalu berpikir tentang Hak Asasi Manusia dalam perencanaan pembangunan," kata Amiruddin, dalam diskusi virtual bertajuk Bagaimana Dampak Pengesahan RUU Otsus Papua Terhadap Penyelesaian Konflik Papua?, Rabu (21/7/2021).

Amiruddin berpandangan, dalam perencanaan pembangunan, Bappenas justru sangat teknokratik dengan mengutamakan statistik dan jumlah.

Untuk itu, dia mempertanyakan apakah badan khusus tersebut nantinya akan berjalan dengan instrumen HAM dalam mengawasi program pembangunan.

"Kenapa? Karena (HAM) itu yang menjadi soal di Papua kan? Kalau membangun jembatan, semua orang bisa. Tapi pertanyaannya apakah itu bermanfaat untuk peningkatan perlindungan dan pemenuhan HAM terutama di bidang sosial ekonomi," jelasnya.

Selain jembatan, ia juga menganalogikan pembangunan lain, misalnya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang harus pula melihat fungsinya dalam pelayanan hak kesehatan warga negara.

Kemudian, ia juga mempertanyakan apakah badan khusus tersebut juga akan mengakselerasi kebutuhan guru di Papua.

"Nah inilah dari badan ini saya pikir yang perlu kita lihat bersama, sebagai bahan untuk kita melihat bagaimana undang-undang ini akan dipraktikkan," tuturnya.

Di samping itu, Amiruddin juga mempertanyakan kewenangan utama dari BK-P3 dalam pelaksanaan otonomi khusus di Papua.

Menurutnya, terkait koordinasi atau sinkronisasi yang disebutkan dalam Pasal 68A RUU Otsus Papua tentang BK-P3, belum dijelaskan secara detail.

"Kalau koordinasi dan sinkronisasi, yang dia mau koordinasikan atau sinkronisasikan itu antara apa dengan apa? Ini mesti terang, supaya kewenangan pemerintahan provinsi tidak bertabrakan dengan badan yang akan di bawah Wapres ini," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/00050441/komnas-ham-kritik-pelibatan-bappenas-di-badan-khusus-percepatan-pembangunan

Terkini Lainnya

'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke