Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Ombudsman: KPK-BKN Bikin Kontrak Backdate Penyelenggaraan TWK

Kompas.com - 21/07/2021, 17:48 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan adanya pembuatan tanggal mundur (backdate) pada nota kesepahaman (MoU) dan kontrak swakelola penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan 8 April 2021, sementara kontrak swakelola 20 April 2021.

Namun, tanggal penandatanganan itu diganti untuk menunjukan seolah dua surat itu telah ditandatangani 3 bulan sebelumnya.

"Jadi tanda tangan April, dibuat mundur tiga bulan ke belakang yaitu 27 Januari 2021," tutur Robert dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman Sebut BKN Tak Kompeten Laksanakan TWK, Ini Respons Kepala BKN

Padahal, lanjut Robert, TWK yang diikuti pegawai KPK dilaksanakan pada 9 Maret 2021.

"Ombudsman berpendapat bahwa KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur, satu membuat kontrak tanggal mundur. Kedua, melaksanakan kegiatan TWK di tanggal 9 Maret, sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola," jelasnya.

Robert memaparkan, sebelum terjadinya tes asesmen yang melibatkan kerjasama antar dua belah pihak, mestinya kerangka kerja dan dasar hukum kerangka kerja sudah dibuat.

"Bisa saja kemudian muncul alasan, 'kan MoU ini tidak dilaksanakan terkait pembiayaannya karena pembiayaannya akhirnya oleh BKN,' Tapi jangan lupa isi dokumen ini tidak sekedar soal pembiayaan terkait pelaksanaan asesmen, tapi juga mekanisme dan kerangka kerja," imbuh Robert.

Terakhir, Robert menegaskan bahwa tindakan ini merupakan salah satu pelanggaran yang serius.

"Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," pungkas dia.

Baca juga: Temukan Malaadministrasi Proses TWK, Ombudsman: KPK Harus Koreksi Proses Alih Status Pegawai KPK

Diberitakan sebelumnya Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan TWK para pegawai KPK.

Penyelidikan yang dilakukan Ombudsman merupakan respon atas laporan yang diberikan oleh sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK dan mesti diberhentikan dari lembaga antirasuah itu.

Ombudsman melakukan penyelidikan sejak 4 Juni hingga 6 Juli 2021 dengan memanggil sejumlah pihak yaitu perwakilan KPK, BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com