Namun, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu, istilah PPKM darurat tidak lagi digunakan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Gunakan Positivity Rate Sebagai Acuan Evaluasi PPKM Darurat
Sebagai gantinya, Inmendagri menyebutkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Inmendagri juga menegaskan perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021.
Hal itu tertuang pada poin ke-13 dalam Inmendagri yang berbunyi:
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.