Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

PPKM Darurat, Ekonomi Rakyat Sekarat?

Kompas.com - 21/07/2021, 09:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH akhirnya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan guna menurunkan kasus Covid-19 juga untuk mengantisipasi agar rumah sakit tak lumpuh.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021.

Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil setelah pandemi makin tak terkendali dan kasusnya naik puluhan ribu dalam sehari.

Awalnya, PPKM Darurat hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang meliputi 44 kabupaten dan kota.

Namun setelah berlangsung lebih dari sepekan, pemerintah memperluas pemberlakukan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali untuk wilayah yang mengalami kasus penularan Covid-19 tinggi.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengakui, meski PPKM Darurat sudah berjalan selama dua pekan penularan virus corona masih menggila. Bahkan, kasus Covid-19 meningkat hingga dua kali lipat. Kenaikan kasus yang masih tinggi ini diduga imbas dari adanya varian baru virus corona, khususnya varian Delta.

Meski kasus penularan Covid-19 masih tinggi dan pandemi belum sepenuhnya terkendali, PPKM Darurat berhasil menurunkan keterisian rumah sakit. Menurut Satgas Covid-19, ada penurunan bed occupancy ratio (BOR) di Jawa-Bali usai PPKM Darurat diterapkan.

Dari restoran hingga warung pinggir jalan

Selama masa PPKM Darurat, pemerintah membatasi pergerakan dan mobilitas warga. Tak hanya itu, pemerintah juga menutup pusat-pusat perbelanjaan, kecuali outlet yang menjual bahan-bahan pokok atau obat-obatan. Pemerintah juga membatasi operasional tempat makan, baik restoran maupun warung tenda pinggir jalan.

Kondisi ini berdampak pada perekonomian, khususnya para pelaku ekonomi kecil dan para pekerja informal yang sehari-hari mengais rezeki dari lalu lalang orang.

PPKM Darurat membuat kondisi mal atau pusat perbelanjaan dan pedagang pasar tradisional memburuk.

Kebijakan pembatasan yang dilakukan pemerintah kali ini membuat banyak pedagang yang bangkrut dan menjual asetnya untuk membayar utang.

Baca juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Saya Akan Serahkan Seluruh Karyawan ke Negara agar Diberi Makan

 

PPKM Darurat juga berimbas pada bisnis hotel dan restoran. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat, kebijakan pembatasan ini membuat okupansi hotel terjun bebas.

Perpanjangan PPKM Darurat juga berpotensi memicu banyaknya pekerja yang dirumahkan hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saat ini sudah banyak pekerja yang dirumahkan, utamanya sektor-sektor yang paling terdampak pandemi, misalnya sektor pariwisata.

Sektor restoran dan hotel paling banyak mengurangi tenaga kerja. Merujuk catatan PHRI, tenaga kerja yang hilang karena pandemi di sektor ini hampir 200 ribu orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com