Pengumuman perpanjangan itu juga harus disertai alasan yang bisa diterima masyarakat.
Masih dievaluasi
Pada Sabtu sore, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait keputusan untuk memperpanjang atau tidak masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menuturkan, hasil evaluasi tersebut akan disampaikan lebih dahulu ke Presiden Jokowi.
Setidaknya dalam 2-3 hari terhitung sejak Sabtu keputusannya baru akan disampaikan.
Baca juga: Banyak Pedagang Kecil Terdampak PPKM Darurat, Ganjar: Saya Tidak Tega
Ia menjelaskan, ada dua indikator yang menjadi penilaian pemerintah dalam memutuskan kebijakan PPKM Darurat ke depannya.
Keduanya yaitu angka penambahan kasus Covid-19 dan tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit.
"Beberapa relaksasasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy ratio-nya semakin baik," kata dia.
Luhut mengakui, bukan pilihan yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan kebijakan PPKM darurat yang saat ini berlangsung.
Menurut dia, saat ini pemerintah menghadapi situasi penularan Covid-19 akibat varian delta yang terjadi sangat tinggi dan dampak ekonomi akibat pembatasan mobilitas masyarakat.
"Di satu sisi kita harus menghentikan penularan varian delta yang eksponensial atau naik tinggi. Agar para dokter, perawat, bidan di RS, puskesmas dan fasilitas kesehatan yang lain bisa menyembuhkan pasien Covid-19 yang jumlahnya cukup banyak saat ini," lanjutnya.
Baca juga: PPKM Darurat Dianggap Gagal dan Sengsarakan Rakyat, Presiden Jokowi Diminta Mundur
Namun di sisi lain, kata dia, dampak terhadap ekonomi juga cukup besar akibat penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Meski demikian, kata Luhut, pemerintah memutuskan kebijakan PPKM perlu diambil untuk menghentikan penyebaran varian delta.
Minta PPKM darurat tak diperpanjang
Sementara menanti kepusan belum ditetapkan, Asosisasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah tak memperpanjang PPKM darurat jika tak bisa memenuhi kebutuhan pangan rakyat.