JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali berakhir pada Selasa (20/7/2021) hari ini.
Hal tersebut berdasarkan ketetapan lamanya pelaksanaan kebijakan PPKM darurat yang sebelumnya disepakati pemerintah.
Sebagaimana diketahui, PPKM darurat Jawa-Bali mulai dilaksanakan pada 3 Juli 2021.
Kabar tentang akan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi perbincangan di masyarakat setelah dalam dua pekan pelaksanaanya belum tampak adanya penurunan kasus positif Covid-19 yang signifikan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Jaring Pengaman Sosial Selama PPKM Darurat
Wacana perpanjangan itu kian menguat setelah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menginformasikan bahwa PPKM darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Sempat pula beredar kabar bahwa perpanjangan PPKM darurat akan diumumkan pada Senin (19/7/2021) sore.
Namun, hingga Senin (19/7/2021) malam pemerintah belum secara resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan itu.
Jokowi minta hati-hati diputuskan
Presiden Joko Widodo mengatakan, perpanjangan PPKM darurat merupakan hal yang sensitif, sehingga harus diputuskan dengan hati-hati.
"Ini pertanyaan dari masyarakat, satu yang penting yang perlu kita jawab, PPKM darurat ini akan diperpanjang tidak? Kalau mau diperpanjang, sampai kapan?," ujar Jokowi dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).
"Ini betul-betul hal yang sangat sensitif. Harus diputuskan dengan sebuah pemikiran yang jernih. Jangan sampai keliru (memutuskan)," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menyampaikan hasil evaluasi PPKM darurat sebelum memperpanjang kembali kebijakan tersebut.
Baca juga: Jelang Berakhirnya PPKM Darurat, Jokowi: Pelonggaran Dilakukan kalau Penularan Covid-19 Rendah
Menurut Puan, hasil evaluasi penting diketahui masyarakat sebagai pihak yang merasakan dampak kebijakan.
"Pemerintah harus segera menentukan langkah ke depan PPKM Darurat yang akan berakhir tanggal 20 Juli, sehingga ada gambaran masyarakat dalam merencanakan aktivitasnya," kata Puan dalam keterangannya pada Sabtu.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini melanjutkan, setelah pemerintah menyampaikan kekurangan PPKM Darurat periode pertama, baru kemudian pemerintah mengumumkan perpanjangannya.