Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Masyarakat Tak Patuhi PPKM karena Pemerintah Juga Tak Patuhi UU Karantina Kesehatan

Kompas.com - 19/07/2021, 18:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat timbul karena sikap pemerintah pula yang tak mematuhi Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Feri mengatakan masyarakat melihat pemerintah sendiri tak mematuhi aturan perundang-undangan sehingga mereka mewajari ketika melanggar aturan PPKM darurat.

Ia menuturkan masyarakat akan mematuhi aturan PPKM darurat yang disusun bila pemerintah juga mematuhi aturan perundang-undangan, khususnya UU Kekarantinaan Kesehatan.

Di antaranya ialah pemerintah semestinya memberikan bantuan sosial (bansos) selama masa PPKM darurat berlangsung sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. 

Baca juga: 5 Kantor di Jakpus Ditutup Sementara karena Langgar PPKM Darurat

"Jadi faktor ketaatan terhadap undang-undang lah yang membuat pemerintah dihormati. pemerintah akan kehilangan wibawa dengan sendirinya ketika sikap mereka terhadap undang-undang lebih banyak pengabaiannya dibanding ketaatannya," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Feri pun menilai semestinya pemerintah sadar akan konsekuensi dari kebijakan pembatasan sosial yang diambil.

Ketika memberlakukan pembatasan sosial, otomatis pemerintah juga harus menyediakan bantuan sosial bagi warganya yang terdampak. 

Jika itu tak dipenuhi, wajar bila masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial melanggar aturan PPKM darurat karena harus tetap bekerja untuk menyambung hidup.

Ia pun mengatakan pemerintah membutuhkan terobosan untuk bisa merebut kembali kepercayaan masyarakat agar mereka mematuhi aturan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Perpanjang PPKM Darurat jika Tidak Bisa Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat

"Butuh terobosan. Pemerintah misal kalau ada pejabat menggunakan penyimpangan yang merusak perasaan masyarakat yang harus disanksi," kata Feri.

"Jadi obatnya memastikan aturan juga berdampak kepada orang yang paling berkuasa. Itu yang membuat rakyat kemudian mematuhi kebiajakan negara," lanjut dia.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat tingkat kepaturan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan masih di bawah angka 75 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah.

"Data per Juli 2021 menunjukkan masih terdapat sekitar 30 persen kelurahan atau desa dengan tingkat kepatuhan protokol kesehatan rendah," kata Dewi dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Gubernur Sumsel Sebut Istilah PPKM Darurat Akan Diganti karena Menakutkan

"Kita biasa mengevaluasi kepatuhan itu mingguan, data real time. Kita bisa juga keluarkan data kepatuhan harian. Tapi untuk melihat lebih jelas agar data tidak terlalu granular, kita buat evaluasinya mingguan," lanjut dia.

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com