Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Banding atas Vonis terhadap Eks Panitera PN Jakut Rohadi

Kompas.com - 19/07/2021, 15:31 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Divonis 3 Tahun Penjara

Ali menjelaskan salah satu alasan jaksa mengajukan banding, yakni beberapa aset Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas, sebagaimana dalam tuntutan jaksa terkait pemulihan aset atau asset recovery.

"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan kami serahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta," ucap Ali.

Ali menuturkan, KPK berharap majelis hakim mengabulkan permohonan banding.

"Mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," tutur dia.

Baca juga: Saksi Sebut Rohadi Pernah Perlihatkan Foto bersama Sejumlah Tokoh Nasional

Sebelumnya diberitakan, Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rohadi terbukti melakukan empat tindakan pidana sekaligus yaitu penerimaan gratifikasi, suap, suap pasif, dan pencucian uang.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap ketua majelis hakim Tipikor Jakarta, Albertus Usada, Rabu (14/7/2021).

Albertus mengatakan, hukuman penjara yang diberika kepada Rohadi tidak dipotong masa penahanan.

Sebab, Rohadi diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena divonis 7 tahun penjara atas perkara suap kepengurusan kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016.

"Menetapkan pidana yang dijatuhkan pada terdakwa tidak dikurangkan dengan masa tahanan karena terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan," ujar Albertus.

Baca juga: Istilah “Mas Kawin” dan “Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar” Terungkap dalam Sidang Rohadi…

Vonis tersebut diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Rohadi di hukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Rohadi pun menyatakan menerima vonis tersebut.

Dalam perkara ini Rohadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 11,5 miliar sejak tahun 2005 hingga 2016.

Gratifikasi itu diterima Rohadi dari sejumlah pihak untuk melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara dan Panitera Pengganti di PN Bekasi.

Selain itu, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar, serta pencucian uang Rp 40,58 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com