JAKARTA, KOMPAS.com - Foto mantan Ketua DPR Setya Novanto membawa sebuah ponsel di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ramai diperbincangkan di media sosial.
Novanto merupakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik yang tengah menjalankan masa hukuman di Lapas tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan bahwa foto tersebut merupakan foto lama yang diambil saat Idul Adha 2020.
Ia menegaskan bahwa kini pihaknya sudah semakin memperketat pengawasan di dalam Lapas.
"Kami sampaikan bahwa itu foto lama, bahwa sekarang kami sudah semakin menerapkan kedisiplinan dan peraturan, selain memang kami konsentrasi pada pemberian pembinaan, pelayanan, perawatan, dan juga pengendalian keamanan," kata Rika kepada Kompas.com, Minggu (18/7/2021),
Baca juga: Foto Setya Novanto Bawa Ponsel di Lapas Tersebar di Medsos, Ditjen PAS: Foto Lama
Rika menyebutkan, pihaknya terus melakukan razia dan penggeledahan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Ia juga menampik dugaan adanya perlakuan dan pemberian fasilitas yang berbeda untuk Setya Novanto
"Jadi sekali lagi itu foto yang lama, sedangkan penegakan kedisiplinan pada aturan semakin ditingkatkan dengan terus dilakukan razia, penggeledahan, dan pengetatan masuknya barang-barang yang berasal dari luar," kata Rika.
"Sama dengan fasilitas warga binaan, sebagaimana yang menjadi hak mereka, tidak ada yang berlebihan. Sama," tutur dia.
Sementara itu, Kalapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar membenarkan bahwa foto yang tersebar di media sosial itu diambil di Lapas Sukamiskin.
"Iya (foto di lapas), waktu itu suasana Idul Adha," ungkap Elly, dikutip dari Antara.
Elly pun mengaku telah menegur Setya Novanto atas kejadian tersebut.
"Sudah kami ingatkan itu pelanggaran, walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali," ucap dia.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengusulkan Novanto dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Novanto, kata dia, berulang kali melakukan pelanggaran.
"ICW mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera memindahkan Setya Novanto ke lepas dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan," sebut Kurnia kepada Kompas.com, Minggu.
Pada pertengahan tahun 2019, kata dia, Novanto juga sempat terbukti melakukan pelesiran.
Ia pun meminta agar Kemenkumham mengaudit semua instrumen pengawasan di Lapas Sukamiskin.
Salah satu masukan yang diberikan ICW adalah memasang kamera closed-circuit television (CCTV) yang tersambung ke kantor penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
"Ini penting karena penguasaan tunggal yang dilakukan oleh Kemenkumham sering kali bermasalah, sehingga mesti ditambah dari unsur pihak lain," kata Kurnia.
Kurnia juga berharap, Kemenkumham mendalami penyebab Setya Novanto bisa menggunakan ponsel di dalam lapas.
"Apa sekadar kelalaian petugas atau ada unsur suap-menyuap di balik kejadian tersebut," tutur Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.