JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta mantan Ketua DPR Setya Novanto dipindah ke lembaga permasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pasca foto Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan sebuah handphone tersebar di media sosial
Padahal Setya Novanto saat ini masih menjalani hukuman pidananya terkait perkara tindak pidana korupsi E-KTP.
"ICW mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera memindahkan Setya Novanto ke lepas dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan," sebut Kurnia pada Kompas.com, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Foto Setya Novanto Bawa Ponsel di Lapas Tersebar di Medsos, Ditjen PAS: Foto Lama
Pasalnya, lanjut Kurnia, pelanggaran ini bukan kali pertama dilakukan Setya Novanto di dalam lapas.
"Pada pertengahan tahun 2019 lalu Novanto sempat terbukti melakukan plesiran," tutur Kurnia.
Kurnia juga meminta agar Kemenkumham mengaudit semua instrumen pengawasan di Lapas Sukamiskin.
Salah satu yang masukan yang diberikan ICW adalah memasang kamera closed-circuit television (CCTV) yang tersambung ke kantor penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK.
"Ini penting karena penguasaan tunggal yang dilakukan oleh Kemenkumham seringkali bermasalah, sehingga mesti ditambah dari unsur pihak lain," katanya.
Baca juga: Cerita di Balik Foto Setya Novanto Jadi Petani
Kurnia menuturkan, Kemenkumham harus mendalami penyebab Setya Novanto bisa menggunakan handphone di dalam lapas.
"Apa sekedar kelalaian petugas atau ada unsur suap-menyuap di balik kejadian tersebut," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa foto yang tersebar itu merupakan foto lama.
Rika mengatakan bahwa foto itu diambil dalam perayaan momen Idul Adha.
Ia juga menegaskan pihaknya saat ini semakin tegas untuk mencegah barang-barang terlarang bisa dimiliki oleh para narapidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.