JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 10.074.456.647 pada kas negara dari pidana pengganti dan denda para terpidana korupsi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan pidana pengganti dan denda itu merupakan keputusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan keputusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Ipi dalam keterangan tertulis, Sabu (17/7/2021).
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Ambil Sempel Suara Eks Dirut Sarana Jaya
Adapun uang Rp 10 miliar itu didapatkan dari kewajiban 4 terpidana tindak pidana korupsi.
Mereka adalah, mantan Bupati Malang Rendra Kresna sebesar Rp 8,5 miliar, dan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) sebesar Rp 900 juta.
Lalu, terpidana korupsi di Surabaya bernama Eryk Armando Talla sebesar Rp 250 juta serta Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB sebesar Rp 350 juta.
"KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara," imbuh Ipi.
Sebelumnya pada 25 Juni 2021 KPK menyetorkan uang pidana pengganti dan denda Rp 5,3 miliar pada kas negara.
Baca juga: Kasus Suap Penyidik Stepanus Robin, KPK Perpanjang Penahanan Maskur Husain
Plt Jubir KPK Ali Fikri kala itu menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu juga fokus pada asset recovery selain hukuman pidana penjara.
"Selain pidana badan berupa penjara, asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.