JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) telah disahkan menjadi undang-undang di DPR pada Kamis (15/7/2021).
RUU yang diklaim pemerintah dan DPR akan mensejahterakan masyarakat Papua itu telah merevisi 18 pasal.
Selain merevisi 18 pasal yang tercantum dalam undang-undang (UU) sebelumnya, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2001, UU Otsus Papua yang baru ini juga menambah dua pasal baru, yaitu Pasal 6A dan 68A.
Pemerintah dan DPR mengeklaim telah memperbaiki sejumlah pasal dalam UU terkait bidang politik, ekonomi, hingga pemberdayaan masyarakat adat.
Baca juga: Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen
Terkait afirmasi dalam bidang politik, RUU ini mengamanatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) harus diisi unsur orang asli Papua.
Melihat isi draf RUU yang diterima Kompas.com, pasal yang mengatur tentang DPRP ada dalam Pasal 6 ayat (1), sedangkan DPRK ada pada pasal baru yaitu Pasal 6A ayat (1) huruf b.
"DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua," demikian bunyi Pasal 6 ayat (1).
Kemudian, pada ayat (2) berbunyi bahwa 'Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a'.
Baca juga: Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Akan Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan
Selanjutnya pada ayat (3), anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Terkait DPRK diatur pada Pasal 6A ayat (1) yang terdiri dari dua huruf yaitu huruf a dan b. Pada huruf a berbunyi bahwa anggota DPRK 'Dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada huruf b, berbunyi "...diangkat dari unsur Orang Asli Papua".
Baca juga: Pelibatan Orang Asli Papua dalam Penyusunan RUU Otsus Papua Dinilai Tak Memadai
Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf) b berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun menjelaskan, terkait DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru pengganti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diinisiasi dalam RUU.
"RUU ini menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)," kata Komarudin dalam rapat paripurna, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.