Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Buka 332 Formasi CPNS 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 16/07/2021, 11:53 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Anda WNI untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan resmi oleh Kemenlu dengan Nomor Pengumuman/00017/KP/06/2021/03 Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2021.

Dalam pengumuman itu disebut Kemenlu membuka sebanyak 332 formasi, yang terdiri dari 286 formasi umum, 34 formasi cumlaude, 5 formasi Putra/ Putri Papua dan Papua Barat serta 7 formasi penyandang disabilitas.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Kota Tangerang Dimulai, Penyandang Disabilitas Bisa Mendaftar

Di bawah ini rincian 332 formasi tersebut:

Jabatan Fungsional

1. Diplomat

S-1 Hubungan Internasional: 50 fomasi

  • Umum: 39
  • Cumlaude: 8
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 3

S-1 Hukum/Hukum Bisnis: 42 formasi

  • Umum: 32
  • Cumlaude: 9
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 1

S-1 Ekonomi/S-1 Ekonomi Pembangunan/ S-1 Ilmu Ekonimi/ S-1 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan: 34 formasi

  • Umum: 30
  • Cumlaude: 3
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 1

Baca juga: Siap-siap, Kemenlu Buka 332 Formasi pada CPNS 2021

S-1 Ilmu Komunikasi/ S-1 Hubungan Masyarakat/ S-1 Manajemen Komunikasi/ S-1 Ilmu Komunikasi: 5 formasi

S-1 Sastra Arab: 3 formasi umum

S-1 Sastra China: 2 formasi umum

S-1 Sastra Inggris: 1 formasi umum

S-1 Sastra Jepang: 1 formasi umum

S-1 Sastra Korea: 1 formasi umum

S-1 Sastra Rusia: 1 formasi umum

Baca juga: CPNS Kota Tangerang 2021: Jadwal hingga Tata Cara Mendaftar

2. Penata Kanselerai: S-1 Manajemen / S-1 Akuntansi / S-1 Ekonomi / S-1 Administrasi Bisnis / S-1 Administrasi Niaga / S-1 Administrasi Fiskal / S-1 Administrasi Perpajakan / S-1 Administrasi Publik / S-1 Administrasi Negara: 80 formasi

  • Umum: 71
  • Cumlaude: 9

3. Pranata Informasi Diplomatik: S-1 Ilmu Komputer / S-1 Teknik Komputer / S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Ilmu Statistik / S-1 Teknik Elektro: 44 formasi

  • Umum: 39
  • Cumlaude: 5

4. Perancang Peraturan Perundang-undanganS-1 Ilmu Hukum: 1 formasi umum.

Baca juga: Pemprov DKI Buka 434 Formasi CPNS untuk Tamatan SMA hingga S1

5. Perencana: S-1 Manajemen: 6 formasi umum.

6. Analis SDM Aparatur: S-1 Ilmu Administrasi Negara / S-1 Administrasi Publik/ S-1 Manajemen: 10 formasi

  • Umum: 8
  • Penyandang disabiltas: 2

7. Asesor SDM Aparatur: S-1 Psikologi: 3 formasi umum.

8. Arsiparis: S-1 Manajemen: 2 formasi umum.

9. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: S-1 Akuntansi: 3 formasi umum.

10. Auditor: S-1 Akuntansi: 6 formasi umum.

Baca juga: BPOM Buka Lowongan CPNS 2021, Ini Formasinya

Jabatan Pelaksana

1. Analis Kelembagaan: S-1 Manajemen: 2 formasi umum.

2. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja: S-1 AdministrasiPublik / S-1 Administrasi Negara / S-1 Manajemen: 6 formasi umum.

3. Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan: S-1 Administrasi Publik / S-1 Administrasi Negara / S-1 Manajemen: 4 formasi umum.

4. Analis Pengembangan Kompetensi: S-1 Administrasi Publik / S-1 Administrasi Negara / S-1 Manajemen / S-1 Psikologi: 11 formasi.

  • Umum: 8
  • Penyandang disabilitas: 3

Baca juga: Kemenpan-RB Sebut Ada Pembahasan Radikalisme dalam Soal Tes CPNS 2021

5. Analis Organisasi: S-1 Administrasi Publik / S-1 Administrasi Negara / S-1 Manajemen: 2 formasi.

6. Analis Bangunan dan Perumahan : S-1 Teknik Sipil: 1 formasi umum.

7. Penyusun Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar: S-1 Administrasi Publik / S-1 Administrasi
Negara / S-1 Manajemen / S-1 Psikologi: 7 formasi.

  • Umum: 5
  • Penyadang disabilitas:  2

8. Analis Diklat: S-1 Administrasi Publik / S-1 Administrasi Negara / S-1 Manajemen / S-1 Psikologi: 1 formasi umum.

9. Analis Kerja Sama Diklat: S-1 Administrasi Publik / S-1 Administrasi Negara / S-1 Manajemen / S-1 Psikologi: 1 formasi umum.

10. Analis Kompetensi Tenaga Pengajar: ) S-1 Administrasi Publik / S-1 Administrasi Negara / S-1 Manajemen / S-1 Psikologi: 2 formasi umum.

Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Terkait CPNS 2021...

Persyaratan Umum

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempuyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak terafiliasi dengan ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Baca juga: Soal Formasi CPNS 2021, BKPSDM Kota Tangerang Koordinasi dengan Pusat

7. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, atau sejenisnya.

12. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kemenlu di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah, termasuk di negara atau wilayah yang rawan secara politik, ekonomi, maupun keamanan.

13. Bersedia mengabdi pada Kemenlu dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Baca juga: CPNS 2021 Pemkot Depok Sudah Dibuka, Catat Tahapan Pelaksanaannya

Pendaftaran

Pendaftaran CPNS Kemenlu 2021 dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id , yang akan berlangsung hingga 21 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. Pelamar dapat mendaftar dengan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Dalam proses pendaftaran, dapat mengunggah syarat-syarat yang diperlukan seperti surat lamaran, scan ijazah, scan KTP, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, akta kelahiran, sertifikat TOEFL, pas foto, dan lainnya.

Baca juga: Menpan RB: Seleksi CPNS 2021 Prioritaskan Terima Pegawai yang Terjun Langsung ke Lapangan

Syarat dokumen pendaftaran

Dokumen persyaratan yang diunggah harus scan berkas asli berwarna atau tidak hitam putih. Selain itu, peserta juga diminta untuk memastikan bahwa berkas dapat dibuka dan terbaca dengan jelas.

Nantinya, peserta yang lulus tahap akhir diminta melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Informasi lengkap terkait rekrutmen CPNS Kemenlu 2021 dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com