JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuka kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)2021.
Pengumuman itu disampaikan BPOM melalui situs resminya pada 30 Juni 2021.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 21 Juli 2021.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non-guru 2021
Dalam pengumuman tersebut BPOM menyebutkan sejumlah syarat bagi para pelamar. Di antaranya:
1.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian RI.
Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Terkait CPNS 2021...
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS, Jumlah Formasi 4.558