Penny mengatakan, proses uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih berjalan di delapan rumah sakit.
"Belum ada EUA untuk Ivermectin, uji klinik baru dimulai," kata Penny saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Penny menjelaskan, Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) itu disalahartikan beberapa pihak.
Ia mengatakan, SE tersebut diperuntukkan bagi produsen dan distributor obat untuk pengobatan Covid-19.
Dengan adanya SE tersebut, pendistribusian obat didasarkan pada kontrak antara produsen dan apotek serta adanya kewajiban pelaporan obat bagi fasilitas distribusi dan apotek atau fasilitas kesehatan.
Aturan tersebut dibuat mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, sehingga perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat tersebut.
"SE itu diartikan salah. Tujuannya agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-19 selalu melaporkan distribusinya kemana saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Penny mengatakan, dari 8 merek obat tersebut, baru dua obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Sementara, Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih dalam uji klinik di delapan rumah sakit.
Namun, saat ini, Ivermectin sedang diperluas ke rumah sakit lain sesuai Peraturan Kepala BPOM yang baru tentang perluasan penggunaan obat uji klinik.
"Dan diperluas lagi di RS lainnya yang sudah mendapat izin dari Kemenkes, sesuai Perka Badan POM yang baru tentang Perluasan Akses untuk obat Uji seperti Ivermectin, dengan resep dokter dan terapi/dosis dan pemberian sesuai dengan Uji Klinik," pungkasnya.
Adapun, di masyarakat beredar surat edaran BPOM dan menjadi dasar misinformasi yang menyebut Ivermectin sudah mendapat izin uji penggunaan darurat dari BPOM.
Surat edaran itu sendiri berisi pelaksanaan distribusi untuk delapan obat yang digunakan dalam penyembuhan Covid-19, dan harus melalui proses EUA. Delapan obat itu termasuk Ivermectin.
Ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
SE tersebut diterbitkan BPOM pada 13 Juli 2021 dan ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.
Dalam SE tersebut poin 6 disebutkan bahwa sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli-September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.
Kemudian, pada poin 7 diatur bahwa ada 8 obat yang mendukung penanganan Covid-19, termasuk Ivermectin.
Adapun, tujuh obat lainnya yang izin penggunaan daruratnya telah diberikan oleh BPOM. Ketujuh obat lainnya, yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Surat Edaran ini ditujukan untuk Pemilik EUA, Pimpinan Fasilitas Distribusi Obat, Pimpinan Rumah Sakit, Pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pimpinan Klinik, Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Pemilik Sarana Apotek.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/15/22332051/penjelasan-bpom-soal-se-yang-dianggap-izin-penggunaan-darurat-ivermectin