Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tak Dilanjutkan ke Sidang

Kompas.com - 15/07/2021, 18:21 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji tidak dilanjutkan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, laporan tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik.

Adapun laporan tersebut terkait dengan kehadiran Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Ya, tidak cukup bukti," kata Albertina kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Laporkan Indriyanto ke Dewas KPK

Dewas pun mengeluarkan surat hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku atas nama Indriyanto Seno Adji kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko selaku pelapor.

Dalam dokumen tersebut Dewas menyatakan telah mengklarifikasi sejumlah pihak, yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Cahya Harefa, Ali Fikri, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska dan Indriyanto Seno Adji.

Dari keterangan saksi dan terlapor, Dewas menyatakan kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers itu dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas.

Selain itu, kehadiran Indriyanto diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota Dewas KPK.

Kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers disebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK karena menyangkut organisasi atau kelembagaan.

Sehingga, perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK yaitu dewan pengawas, pimpinan, dan sekretaris jenderal sebagai representasi pegawai.

Dalam konferensi pers tersebut Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apa pun, termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.

Penyampaian materi konferensi pers dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal yang materinya telah disusun oleh biro humas bekerja sama dengan juru bicara KPK.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," dikutip dari dokumen Dewas KPK.

Baca juga: Dilaporkan Para Pegawai KPK ke Dewan Pengawas, Ini Komentar Indriyanto

Sebelumnya, Indriyanto dilaporkan oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Laporan tersebut disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan serta Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi Sujanarko, pada Senin (17/5/2021).

Novel menjelaskan, Indriyanto diduga melanggar kode etik karena ikut serta dalam operasional kerja di KPK.

Padahal, lanjut Novel, Dewas KPK memiliki fungsi untuk pengawasan dan menjadi hakim etik atas kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Prof Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," tutur Novel.

"Karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," sambung Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com