Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Otsus Papua Disahkan DPR dengan 18 Pasal yang Diubah, Apa Saja?

Kompas.com - 15/07/2021, 15:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua pada hari ini dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun mengungkapkan ada 18 pasal yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan 2 pasal baru.

Selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.

Pansus dan Pemerintah menilai selama pelaksanaan Pasal 28 UU Otsus yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua, telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat.

Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jilid Dua

Adapun 18 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal yang diajukan pemerintah untuk diubah yakni Pasal 1, 34, dan 76.

Kemudian, 15 pasal lainnya yang diubah merupakan usulan dari luar pemerintah.

"Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru, jadi jumlahnya 20 pasal," kata Komarudin Watubun dalam rapat paripurna yang dipantau virtual, Kamis.

Berikut penjelasan singkat soal perubahan pasal dan tambahan pasalnya. Kompas.com mengutipnya dari draf final RUU Otsus Papua:

1. Pasal 1 tentang Ketentuan Umum. Pasal ini diajukan oleh pemerintah untuk diubah.

2. Pasal 4 yang mengatur tentang kewenangan daerah Papua.

3. Pasal 5 yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Papua mulai dari provinsi hingga badan musyawarah kampung.

4. Pasal 6 yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ketentuan pasal ini dijelaskan bahwa DPRP terdiri dari anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

5. Pasal 7 tentang kewenangan DPRP.

Baca juga: Demo Tolak Otsus Papua Dibubarkan, 23 Mahasiswa Ditahan Polisi

6. Pasal 11 yang mengatur secara khusus tentang struktur kepemimpinan daerah di Provinsi Papua yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur dan ketentuan tata cara pemilihan yang diatur peraturan perundang-undangan.

7. Pasal 17 yang mengatur tentang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com