Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Otsus Papua Disahkan DPR dengan 18 Pasal yang Diubah, Apa Saja?

Kompas.com - 15/07/2021, 15:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

8. Pasal 20 mengatur tentang tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP). Pasal 24 mengatur tentang keterwakilan MRP yang tidak boleh berasal dari partai politik.

9. Pasal 34 mengatur dana otsus Papua dan diajukan oleh pemerintah.

10. Pasal 36 mengatur pengalokasian anggaran pada Provinsi Papua dan Papua Barat dengan cakupan aturan 35 persen untuk belanja pendidikan, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur, serta 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

11. Pasal 38 yang mengatur tentang perekonomian di Papua menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua.

12. Pasal 56 yang mengatur kebijakan pemprov dan pemda kabupaten/kota di Papua terkait penyelenggaraan pendidikan.

Baca juga: Perubahan Otsus dan Kesejahteraan Papua

13. Pasal 59 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah provinsi Papua dalam menetapkan standar mutu, memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk.

14. Pasal 68 tentang kewenangan pemerintah mengawasi peraturan daerah khusus (Perdasus).

15. Pasal 75 yang mengatur batas waktu pembuatan aturan teknis usai revisi UU Otsus Papua disahkan.

16. Pasal 76 yang mengatur tentang pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

Selain 18 pasal yang diubah tersebut, Pansus dan Pemerintah menyepakati dua tambahan pasal dalam RUU Otsus Papua yaitu Pasal 6a di mana mengatur ketentuan tentang keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dan Pasal 68a di mana mengatur ketentuan pembentukan badan pengawas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com