8. Pasal 20 mengatur tentang tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP). Pasal 24 mengatur tentang keterwakilan MRP yang tidak boleh berasal dari partai politik.
9. Pasal 34 mengatur dana otsus Papua dan diajukan oleh pemerintah.
10. Pasal 36 mengatur pengalokasian anggaran pada Provinsi Papua dan Papua Barat dengan cakupan aturan 35 persen untuk belanja pendidikan, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur, serta 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
11. Pasal 38 yang mengatur tentang perekonomian di Papua menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua.
12. Pasal 56 yang mengatur kebijakan pemprov dan pemda kabupaten/kota di Papua terkait penyelenggaraan pendidikan.
Baca juga: Perubahan Otsus dan Kesejahteraan Papua
13. Pasal 59 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah provinsi Papua dalam menetapkan standar mutu, memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk.
14. Pasal 68 tentang kewenangan pemerintah mengawasi peraturan daerah khusus (Perdasus).
15. Pasal 75 yang mengatur batas waktu pembuatan aturan teknis usai revisi UU Otsus Papua disahkan.
16. Pasal 76 yang mengatur tentang pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
Selain 18 pasal yang diubah tersebut, Pansus dan Pemerintah menyepakati dua tambahan pasal dalam RUU Otsus Papua yaitu Pasal 6a di mana mengatur ketentuan tentang keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dan Pasal 68a di mana mengatur ketentuan pembentukan badan pengawas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.