Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Frans Maniagasi
Anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua (2001)

Anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua (2001).

Perubahan Otsus dan Kesejahteraan Papua

Kompas.com - 12/07/2021, 10:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh : Frans Maniagasi*

LANGKAH Pemerintah berinisiatif melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua atau UU Otsus Papua tidak lain didasari pada pertimbangan untuk memacu percepatan kesejahteraan terutama untuk Orang Asli Papua (OAP).

Hal itu setelah pemerintah melakukan evaluasi selama dua puluh tahun implementasi Otonomi Khusus ternyata masih jauh api dari panggang kesejahteraan masyarakatnya.

Oleh sebab itu, pada rapat terbatas Kabinet (11 Maret 2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan dan menegaskan perlunya pandangan baru, cara cara baru dan paradigma baru dalam mengelola Papua.

Baca juga: Khawatir Covid-19, Pansus Sepakati Rapat Pembahasan RUU Otsus Papua Digelar Konsinyering di Luar DPR

Presiden juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Otonomi Khusus Papua untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua.

Dalam konteks itu bila kita mengikuti perkembangan pembahasan perubahan kedua UU No 21/2001 tentang Otsus Papua di Pansus Otsus DPR RI yang telah memasuki Rapat Panitia Kerja atau Panja antara DPR dan Pemerintah yang dimulai pada 1 Juli 2021 ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian kita.

Dalam rapat Panja itu dari 146 DIM ( Daftar Inventarisasi Masalah), yang setelah dikompilasi antara Sekretariat Pansus DPR dan Pemerintah (Tim Kemendagri) menjadi 143 DIM.

Dari jumlah DIM tersebut disepakati dan telah disahkan Pansus Otsus yang diketok palu oleh Ketuanya Komaruddin Watubun berjumlah 21 DIM. Sementara pada rapat tanggal 5 Juli 2021 menyetujui lagi 28 DIM, sedangkan 25 DIM disepakati dirumuskan dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Dan DIM 39 di-pending dan akan dibahas bersama sama DIM yang di luar usulan pemerintah. Dalam Rapat yang diwakili dari pihak pemerintah yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Otda dan Dirjen Polpum Kemendagri. jelas–jelas bahwa usulan DIM yang tidak sesuai dengan usulan pemerintah ditolak.

Baca juga: Pansus DPR Sepakati 21 Usulan DIM dalam Revisi UU Otsus Papua

Alasan pemerintah, perubahan kedua Otsus ini hanya mencakup tiga pasal, yaitu: 

Pertama Pasal 1 huruf (a), “Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus”, diubah redaksinya menjadi “Provinsi Papua adalah Provinsi Provinsi di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus”.

Kedua, Pasal 34 mengenai keuangan penambahan prosentase Dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari platfon DAU Nasional. Ketiga, Pasal 76 mengenai kewenangan pemerintah melakukan pemekaran provinsi di Wilayah Papua tanpa melalui konsultasi dengan MRP dan DPRP maupun syarat–syarat pembentukan DOB seperti diatur oleh UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Realitas dinamika politik Rapat Panja - Pansus Otsus DPR RI itu, menurut pendapat saya merefleksikan tiga hal.

Pertama, perubahan kedua UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pemerintah hanya fokus pada tiga pasal yang bertujuan mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua terutama Orang Asli. Oleh karena itu DIM DIM yang dianggap tidak mendukung perubahan ini terpaksa diabaikan.

Kedua, hal itu ditunjukkan dengan komitmen dan keputusan Pemerintah untuk menambah prosentase Dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari platfon DAU Nasional. Yang mekanismenya akan diatur berbentuk 1 persen berupa block grant dan selebihnya 1,25 persen secara earmark atau berdasarkan kinerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com