Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diminta Tindak Tegas Rektor Rangkap Jabatan Komisaris Bank

Kompas.com - 09/07/2021, 14:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil sikap tegas soal adanya isu rektor yang merangkap jabatan di bank BUMN.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pihak OJK bisa membatalkan persetujuan atas jabatan komisaris bank sesuai Pasal 28 Peraturan OJK Nomor 27 tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

“OJK untuk bersuara dan mengambil langkah tegas dengan mencobot jabatan komisaris sang rektor karena melanggar aturan integritas di sektor perbankan,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Rektor yang Rangkap Jabatan Didesak untuk Mengundurkan Diri

Menurut Ubaid, kehadiran rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN dapat merusak tata kelola industrI keuangan.

Selain itu, ia menilai adanya rangkap jabatan tersebut juga dapat merusak nama baik kampus.

“Dan juga berdampak pada bobroknya integritas di lembaga pendidikan tinggi yang digadang-gadang sebagai institusi penjaga moral, kontrol social, dan gerakan perubahan,” ucap dia.

JPPI pun memandang, kasus rangkap jabatan rektor sebagai pejabat BUMN adalah masalah serius yang berkaitan dengan krisis integritas.

Sebab, hal ini menyangkut integritas rektor, pimpinan tertinggi di lembaga pendidikan tinggi.

“Lembaga pendidikan adalah benteng terakhir pertahanan integritas. Jika institusi ini bobol, lalu dimana lagi kita bisa berharap,” kata dia.

“Untuk itu, kita semua harus menjaga marwah kampus sebagai institusi independen yang menyemai integritas calon-calon pemimpin masa depan,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Ari diduga melakukan maladministrasi karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN.

Kemudian, muncul pula isu Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BRI Syariah dan BSM.

Baca juga: Setwapres Bantah Beri Izin Rektor UIII Jadi Komisaris BUMN

Padahal, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.

Atas informasi tersebut, JPPI pun mendesak para rektor yang memiliki rangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan mengundurkan diri karena posisi mereka dapat merusak marwah dan idealisme kampus karena adanya konflik kepentingan.

"Rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri," kata Ubaid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com