Salin Artikel

OJK Diminta Tindak Tegas Rektor Rangkap Jabatan Komisaris Bank

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pihak OJK bisa membatalkan persetujuan atas jabatan komisaris bank sesuai Pasal 28 Peraturan OJK Nomor 27 tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

“OJK untuk bersuara dan mengambil langkah tegas dengan mencobot jabatan komisaris sang rektor karena melanggar aturan integritas di sektor perbankan,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Menurut Ubaid, kehadiran rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN dapat merusak tata kelola industrI keuangan.

Selain itu, ia menilai adanya rangkap jabatan tersebut juga dapat merusak nama baik kampus.

“Dan juga berdampak pada bobroknya integritas di lembaga pendidikan tinggi yang digadang-gadang sebagai institusi penjaga moral, kontrol social, dan gerakan perubahan,” ucap dia.

JPPI pun memandang, kasus rangkap jabatan rektor sebagai pejabat BUMN adalah masalah serius yang berkaitan dengan krisis integritas.

Sebab, hal ini menyangkut integritas rektor, pimpinan tertinggi di lembaga pendidikan tinggi.

“Lembaga pendidikan adalah benteng terakhir pertahanan integritas. Jika institusi ini bobol, lalu dimana lagi kita bisa berharap,” kata dia.

“Untuk itu, kita semua harus menjaga marwah kampus sebagai institusi independen yang menyemai integritas calon-calon pemimpin masa depan,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Ari diduga melakukan maladministrasi karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN.

Kemudian, muncul pula isu Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BRI Syariah dan BSM.

Padahal, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.

Atas informasi tersebut, JPPI pun mendesak para rektor yang memiliki rangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan mengundurkan diri karena posisi mereka dapat merusak marwah dan idealisme kampus karena adanya konflik kepentingan.

"Rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri," kata Ubaid.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/09/14492441/ojk-diminta-tindak-tegas-rektor-rangkap-jabatan-komisaris-bank

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke