Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Pernah Temukan Satu NIK Digunakan untuk Registrasi 2 Juta Nomor Ponsel

Kompas.com - 09/07/2021, 13:19 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah menemukan satu nomor induk kependudukan (NIK) digunakan untuk registrasi dua juta nomor layanan prabayar telekomunikasi seluler.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

"Kami menemukan seperti di awal dulu (pelanggaran Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017). Kita pernah menemukan satu NIK digunakan untuk mendaftar dua juta nomor, di awal-awal," kata Zudan, dikutip dari siaran YouTube Kominfo RI, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Berdasarkan Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, calon pelanggan layanan prabayar telekomunikasi seluler wajib memverifikasi data kependudukan menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

Data tersebut digunakan untuk registrasi paling banyak pada tiga nomor telepon seluler di setiap operator telekomunikasi.

Zudan menduga. pelanggaran tersebut terjadi karena ada NIK yang selalu digunakan oleh penjual nomor.

Oleh karena itu, ia pun menyarakan pentingnya perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.

"Kita harus bersama-sama memberikan perlindungan itu. Ini menjadi penting karena di dunia maya KTP dan KK itu banyak sekali sudah beredar. Kita klik KK keluar semua nomornya," ujarnya.

Baca juga: NIK Sudah Diintegrasikan, Kemendagri Nilai Perlindungan Data Pribadi Mendesak

Zudan juga mengingatkan mengenai sanksi bagi orang yang menyalahgunakan data pribadi seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sanksi untuk kegiatan menyebarluaskan data kependudukan dengan cara melawan hukum, kata dia, ancamannya pidana dua tahun sampai dengan denda Rp 25 juta.

Sedangkan sanksi penggunaan data pribadi di luar kewenangannya, apabila pelakunya lembaga, bisa dikenai denda sampai dengan Rp 10 Miliar.

"Oleh karena itu, bagaimana kita memperbaiki sistem registrasinya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com