Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/07/2021, 17:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut, tidak semua pasien Covid-19 harus dirawat di rumah sakit.

Hal itu Jokowi sampaikan melalui unggahan Instagram dan Twitter miliknya, @jokowi, Kamis (8/7/2021).

"Apakah semua yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya," tulis Jokowi.

Mengacu pada buku saku protokol tata laksana Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, Jokowi menjelaskan bahwa ada 4 kategori pasien virus corona, yakni pasien tanpa gejala, pasien ringan, pasien sedang, dan pasien berat.

Hanya pasien kategori sedang dan berat yang harus dirawat di RS.

Seorang pasien disebut tanpa gejala atau OTG apabila memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen lebih dari 94 persen.

Penyembuhan pasien tersebut dapat dengan pemberian vitamin C, vitamin D, dan zinc.

Pasien tanpa gejala tidak dirawat di RS melainkan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pemerintah selama 10 hari sejak tes.

Baca juga: Lonjakan Covid-19, Holding RS dan Farmasi BUMN Diminta Tingkatkan Jumlah Tempat Tidur dan Obat

Kemudian, pasien ringan memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen 94 persen atau lebih.

Pasien kategori ini mengalami sejumlah gejala seperti demam, batuk, pilek, kehilangan indra penciuman (anosmia), kehilangan indra pengecapan (ageusia), kelelahan ringan (fatigue), anoreksia, sakit kepala, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, nyeri perut, mual, muntah, hingga diare.

Perawatan pasien ringan dapat menggunakan oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, vitamin D, dan zinc.

Pasien kategori ringan tak dirawat di RS, tetapi isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pemerintah selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Sementara, pasien kategori sedang memiliki frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi oksigennya di bawah 94 persen, dan sesak napas tanpa distress pernapasan. Gejala yang dirasakan sama dengan pasien kategori ringan.

Pasien ini disarankan untuk dirawat di rumah sakit dengan lama perawatan 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan 3 hari bebas gejala.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perkuat Skrining Covid-19 di Pintu Masuk Perjalanan Internasional

Terakhir, pasien kategori berat memiliki frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, saturasi oksigen di bawah 94 persen, dan sesak napas dengan distress pernapasan. Gejala yang dirasakan sama dengan pasien kategori ringan atau sedang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu Ungkap Penyebab Polarisasi Pemilu: Medsos, Netralitas ASN, dan Politik Identitas

Bawaslu Ungkap Penyebab Polarisasi Pemilu: Medsos, Netralitas ASN, dan Politik Identitas

Nasional
Jokowi Resmikan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang yang Baru Diperbaiki

Jokowi Resmikan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang yang Baru Diperbaiki

Nasional
Kuala Kencana Jadi Kota Modern Pertama di Tengah Hutan Tropis di Papua

Kuala Kencana Jadi Kota Modern Pertama di Tengah Hutan Tropis di Papua

Nasional
Tak Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Cak Imin: Bahaya untuk Demokrasi

Tak Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Cak Imin: Bahaya untuk Demokrasi

Nasional
Cak Imin Yakin Said Aqil Tetap Mendukungnya Mesti Diklaim Dukung Kubu Ganjar

Cak Imin Yakin Said Aqil Tetap Mendukungnya Mesti Diklaim Dukung Kubu Ganjar

Nasional
Tanam Pohon Cendana di Kupang, Jokowi Ingatkan soal Ancaman Kepunahan

Tanam Pohon Cendana di Kupang, Jokowi Ingatkan soal Ancaman Kepunahan

Nasional
Pengamat: Draf RUU DKJ Untungkan Oligarki

Pengamat: Draf RUU DKJ Untungkan Oligarki

Nasional
Panglima TNI Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat 37 Perwira Tinggi, 23 di Antaranya Pecah Bintang

Panglima TNI Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat 37 Perwira Tinggi, 23 di Antaranya Pecah Bintang

Nasional
Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, Mahfud MD: Mestinya Tidak Boleh, Seni Ya Seni...

Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, Mahfud MD: Mestinya Tidak Boleh, Seni Ya Seni...

Nasional
Mahfud Minta Izin Tak 'Cipika-Cipiki' dengan Ulama: Saya Flu, Nanti Anda Ketularan

Mahfud Minta Izin Tak "Cipika-Cipiki" dengan Ulama: Saya Flu, Nanti Anda Ketularan

Nasional
Kunker Jokowi Berdekatan dengan Kampanye Ganjar di Papua dan NTT, Istana: Sudah Direncanakan Jauh Hari

Kunker Jokowi Berdekatan dengan Kampanye Ganjar di Papua dan NTT, Istana: Sudah Direncanakan Jauh Hari

Nasional
Para Capres-Cawapres Sebaiknya Berkunjung ke IKN Nusantara

Para Capres-Cawapres Sebaiknya Berkunjung ke IKN Nusantara

Nasional
Jokowi Minta Ketersediaan Dokter Spesialis dan Subspesialis di RSUP Ben Mboi Segera Dipenuhi

Jokowi Minta Ketersediaan Dokter Spesialis dan Subspesialis di RSUP Ben Mboi Segera Dipenuhi

Nasional
Jokowi Resmikan SPAM Kali Dendeng di Kupang, Anggaran Pembangunannya Rp 173 Miliar

Jokowi Resmikan SPAM Kali Dendeng di Kupang, Anggaran Pembangunannya Rp 173 Miliar

Nasional
Presiden Jokowi Resmikan RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Jadi RS Terbesar di Indonesia Timur

Presiden Jokowi Resmikan RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Jadi RS Terbesar di Indonesia Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com