Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunda Proses Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD DPR Dinilai Cari-cari Alasan

Kompas.com - 08/07/2021, 15:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius mengkritik keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menunda penanganan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Lucius menilai MKD hanya mencari-cari alasan dengan menggunakan dalih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menunda penanganan kasus tersebut.

"Terkait proses etik AZ (Azis) yang memakai pandemi sebagai alasan bagi penundaan, saya cenderung untuk percaya kalau ini hanya cara ngeles MKD untuk melupakan perlahan-lahan kasus ini," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Diminta Segera Panggil Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah

"Atau minimal dengan penundaan, banyak waktu yang bisa digunakan untuk merancang strategi meluputkan AZ dari jeratan etik di DPR," ujar Lucius melanjutkan.

Lucius berpendapat, penundaan dengan alasan PPKM darurat sebetulnya dapat diterima karena semestinya DPR fokus pada penanganan pandemi ketimbang urusan keseharian sebagai anggota parlemen.

Akan tetapi, ia mengingatkan, PPKM darurat baru dimulai pada awal Juli sedangkan MKD sempat menggelar rapat pleno membahas laporan Azis sejak pertangahan Mei 2021.

Artinya, menurut Lucius, tidak ada proses yang jelas di MKD dalam waktu satu bulan lebih. Ia pun menilai MKD tidak berniat untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat Azis.

"Jadi pandemi saya kira hanya alasan, hanya pembenaran saja untuk sesuatu yang sesungguhnya tak ingin dikerjakan oleh MKD sendiri," ujar Lucius.

Di samping itu, menurut Lucius, DPR semestinya memilki panduan teknis yang mengatur soal kegiatan apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan pada masa PPKM darurat.

"Akibat tak ada panduan yang jelas akhirnya AKD di DPR dengan mudah menggunakan alasan pandemi untuk menunda atau mengabaikan kerja-kerja yang seharusnya dilanjutkan," kata Lucius.

Diberitakan sebelumnya, MKD DPR RI menunda penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran etik Azis hingga masa sidang berikutnya pada pertengahan Agustus 2021.

Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan mengatakan, penanganan laporan tersebut sulit dilakukan di masa sidang sekarang karena penerapan PPKM darurat dan ada empat orang di sekretariat MKD yang terpapar Covid-19.

"Jadi, kalau kita bicara soal waktu, ya, masa sidang selanjutnya (penanganan laporan terhadap Azis). Kalau masa sidang ini, kelihatannya sulit karena tanggal 15 Juli, kan, sudah reses,” kata Trimedya, Rabu (7/7/2021), dikutip dari kompas.id.

Baca juga: MKD DPR Tunda Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Adapun Azis dilaporkan ke MKD karena karena diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

KPK menyebut, Azis berperan mempertemukan Stepanus dengan Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada 22 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com