Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pengawasan Pengelolaan Dana Covid-19, Ini Rekomendasi Kemitraan

Kompas.com - 07/07/2021, 10:45 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Sosial untuk mengakselerasi program perlindungan sosial berupa bantuan sosial bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif mengatakan, pemberian dana bansos Covid-19 yang mementingkan kecepatan dan keterjangkauan luas membuat pengawasan akuntabilitas kurang diperhatikan.

Apalagi, Jokowi memberikan mandat bahwa bulan Juli, semua bantuan sosial terkait Covid-19 harus segera disalurkan.

“Akuntabilitas justru sangat penting untuk memastikan uang negara dan daerah yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 benar-benar sampai ke masyarakat," kata Laode dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Dana Covid-19 Rp 107 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Bupati Jember Bingung Cari Jawaban

“Dalam kondisi luar biasa darurat seperti sekarang, dibutuhkan kerja sama terpadu yang luar biasa untuk kegiatan pengawasan akuntabilitas,” ucap Laode.

Pada Juni 2020, jumlah dana Covid-19 yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp 405 triliun yang dibagi dalam empat bidang.

Rinciannya, yakni kesehatan Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat (KUR) Rp 70 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.

Dalam perkembangannya, menurut Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas, total dana Covid-19 mencapai Rp 1.035,2 triliun.

Baca juga: Bupati Mamberamo Raya Korupsi Miliaran Dana Covid-19, Uangnya Diduga untuk Pilkada

Jumlah tersebut berasal dari APBN sebanyak Rp 937,42 triliun, APBD sebesar Rp 86,36 triliun dan sektor moneter sebesar Rp 6,50 triliun,

Selain itu, ada juga dari BUMN dengan total anggaran sebesar Rp 4,02 triliun, BUMD sekitar Rp 320 miliar, dan yang berasal dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp 625 miliar, sehingga total anggarannya yakni Rp 1.035,2 triliun.

Mengingat keempat bidang sasaran pemanfaatan dana Covid-19 sangat luas dan mencakup
seluruh Indonesia, menurut Laode, dibutuhkan kelengkapan data, transparansi dan pengawasan yang teliti dalam penggunaannya.

Hal ini diperlukan agar tidak terjadi manipulasi, korupsi dan ketidaktepatan sasaran pembelanjaan.

“Dari keempat bidang ini, yang paling rawan dimanipulasi adalah jaring pengaman sosial,
insentif perpajakan, KUR, dan program pemulihan ekonomi nasional karena data masing-masing kementerian dan pemda sangat berbeda," kata Laode.

Baca juga: Wapres: Pemerintah Sedang Hitung Kemungkinan Tambahan Anggaran untuk Pemulihan Ekonomi

"Jumlah orang miskin di Kementerian Sosial berbeda dengan data di kementerian lain dan data di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota," ucap dia.

Ketidakjelasan data, lanjut Laode, akan memudahkan pemburu rente mengondisikan penerima insentif pajak, KUR, dan program pemulihan ekonomi kepada orang dekat atau yang tak berhak atau malah dinikmati pengusaha besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com