"Namun demikian, yang perlu diawasi secara ketat adalah komponen insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat (KUR), serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN)," ucap mantan Pimpinan KPK ini.
"Karena pemanfaatannya akan sarat dengan conflict of interest (benturan kepentingan), karena kriteria penerima tidak jelas dan gampang untuk dimainkan” tutur Laode.
Baca juga: Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk DP Mobil Selingkuhan Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa
Selain itu, penyebab lain yang mengakibatkan dana Covid-19 dapat diselewengkan adalah
mudahnya pengadaan barang dan jasa (PBJ) di masa pandemi.
Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 yang intinya memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk melakukan penunjukan langsung dan melakukan pekerjaan swakelola selama harganya wajar.
Keleluasaan seperti ini dapat membuka peluang kolusi dengan penyedia barang/jasa, penggelembungan nilai (mark up), dan kemungkinan suap (kick back), serta konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa.
Oleh karena itu, jika tidak diawasi dengan ketat. Sistem seperti ini dapat menimbulkan moral
hazard dan penyelewengan yang masif.
Untuk mencegah penjarahan dana Covid-19 yang terstruktur, Kemitraan merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah harus mempersiapkan anti-corruption safeguards dana Covid-19 dengan serius. Anti-corruption safeguards tersebut harus memuat hal-hal berikut:
1. Pemerintah harus menyiapkan petunjuk yang jelas tentang model penganggarannya
agar sesuai dengan peruntukannya dan melarang tegas model penganggaran yang
memiliki aroma konflik kepentingan.
2. Dari segi pengadaan barang/jasa, meski diperbolehkan penunjukan langsung dan
swakelola, para pejabat harus mengikuti Surat Edaran KPK Nomor 8/2020 yang
melarang dengan tegas persekongkolan, penyuapan, gratifikasi, konflik kepentingan,
kecurangan, malaadministrasi, dan tidak boleh membiarkan terjadinya tindak pidana
korupsi.
Baca juga: Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Rp 4,9 Miliar di Sumbar, Ini Faktanya
3. Dalam hal pemberian bantuan, harus mendahulukan masyarakat yang betul-betul
miskin dan yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena
telah dipadu-padankan dengan nomor induk kependudukan di KTP.
Setelah itu, dapat disusul dengan ”masyarakat miskin baru” yang diakibatkan kehilangan
pekerjaan akibat Covid-19.
4. Pemerintah harus memiliki kebijakan jelas dan konsisten dari pusat sampai daerah
terkait dana bantuan Covid-19.
5. KPK, Polri, dan Kejaksaan tidak boleh melakukan pembiaran. Jika terjadi pelanggaran
hukum dan malaadministrasi, harus segera diselidiki agar menimbulkan efek jera
(deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan.