Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pengawasan Pengelolaan Dana Covid-19, Ini Rekomendasi Kemitraan

Kompas.com - 07/07/2021, 10:45 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Namun demikian, yang perlu diawasi secara ketat adalah komponen insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat (KUR), serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN)," ucap mantan Pimpinan KPK ini.

"Karena pemanfaatannya akan sarat dengan conflict of interest (benturan kepentingan), karena kriteria penerima tidak jelas dan gampang untuk dimainkan” tutur Laode.

Baca juga: Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk DP Mobil Selingkuhan Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa

Selain itu, penyebab lain yang mengakibatkan dana Covid-19 dapat diselewengkan adalah
mudahnya pengadaan barang dan jasa (PBJ) di masa pandemi.

Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 yang intinya memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk melakukan penunjukan langsung dan melakukan pekerjaan swakelola selama harganya wajar.

Keleluasaan seperti ini dapat membuka peluang kolusi dengan penyedia barang/jasa, penggelembungan nilai (mark up), dan kemungkinan suap (kick back), serta konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa.

Oleh karena itu, jika tidak diawasi dengan ketat. Sistem seperti ini dapat menimbulkan moral
hazard dan penyelewengan yang masif.

Baca juga: Sederet Fakta Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar, Mark Up Hand Sanitizer Rp 4,9 Miliar hingga Pansus Usir Pejabat OPD

Untuk mencegah penjarahan dana Covid-19 yang terstruktur, Kemitraan merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah harus mempersiapkan anti-corruption safeguards dana Covid-19 dengan serius. Anti-corruption safeguards tersebut harus memuat hal-hal berikut:

1. Pemerintah harus menyiapkan petunjuk yang jelas tentang model penganggarannya
agar sesuai dengan peruntukannya dan melarang tegas model penganggaran yang
memiliki aroma konflik kepentingan.

2. Dari segi pengadaan barang/jasa, meski diperbolehkan penunjukan langsung dan
swakelola, para pejabat harus mengikuti Surat Edaran KPK Nomor 8/2020 yang
melarang dengan tegas persekongkolan, penyuapan, gratifikasi, konflik kepentingan,
kecurangan, malaadministrasi, dan tidak boleh membiarkan terjadinya tindak pidana
korupsi.

Baca juga: Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Rp 4,9 Miliar di Sumbar, Ini Faktanya

3. Dalam hal pemberian bantuan, harus mendahulukan masyarakat yang betul-betul
miskin dan yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena
telah dipadu-padankan dengan nomor induk kependudukan di KTP.

Setelah itu, dapat disusul dengan ”masyarakat miskin baru” yang diakibatkan kehilangan
pekerjaan akibat Covid-19.

4. Pemerintah harus memiliki kebijakan jelas dan konsisten dari pusat sampai daerah
terkait dana bantuan Covid-19.

5. KPK, Polri, dan Kejaksaan tidak boleh melakukan pembiaran. Jika terjadi pelanggaran
hukum dan malaadministrasi, harus segera diselidiki agar menimbulkan efek jera
(deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com