Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI: Keputusan Jaksa Tak Kasasi atas Potongan Hukuman Pinangki Cederai Keadilan

Kompas.com - 06/07/2021, 10:55 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, keputusan jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari mencederai rasa keadilan.

Menurut Boyamin, putusan pengadilan tinggi yang memangkas hukuman Pinangki dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara terlalu rendah.

"Ada disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan. Harusnya hukuman Pinangki yang paling tinggi di antara Djoko Tandra dan Andi Irfan. Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Tak Ada Kasasi atas Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Upaya Menutupi King Maker

Ia berpendapat, jaksa juga mencederai logika hukum yang dibangun sendiri.

Saat Pinangki mengajukan upaya hukum banding, jaksa menyerahkan memori banding ke pengadilan tinggi yang menyatakan setuju dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu 10 tahun penjara.

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kalau sekarang tidak kasasi, berarti memang kemarin mengajukan memori banding itu main-main, tidak dipertahankan," ujar Boyamin.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tak Ajukan Kasasi Pemotongan Hukuman Pinangki

Selain itu, menurut Boyamin, alasan jaksa yang mengatakan tidak alasan mengajukan permohanan kasasi sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP tidak dapat diterima.

Ia mengatakan, urusan permohonan kasasi diterima atau tidak sepenuhnya menjawai kewenangan Mahkamah Agung. Jaksa bisa tetap mengajukan kasasi jika mau.

"Itu urusan MA untuk menilai kasasi memenuhi syarat atau tidak. Tidak ada larangan kasasi atas segala argumen dan alasannya untuk mengajukan kasasi jika dirasa tidak puas terhadap putusan banding," tuturnya.

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan pemangkasan hukuman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki.

Baca juga: ICW: Jika Tak Ajukan Kasasi, Dugaan Kejaksaan Agung Ingin Lindungi Pinangki Terkonfirmasi

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Riono mengungkapkan, jaksa berpandangan tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com