Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Penanganan Pandemi Dinilai Lemah, Tak Ada Keteladanan dari Pejabat

Kompas.com - 05/07/2021, 19:25 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 masih lemah. Hal ini pun terlihat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali.

Menurut Trubus, lemahnya kebijakan publik pemerintah ini di antaranya disebabkan karena selama ini tidak ada penegakan hukum yang tegas dan konsisten serta absennya keteladanan dari para pejabat publik.

"Memang ini lemahnya pada faktor kebijakan itu sendiri. Masyarakat sudah bosan karena tidak ada perubahan. Perilaku ini kan ditentukan pengawasan. Sementara pengawasan selama ini lemah. Lalu, soal penegakan hukum, tidak ada sanksi. Ada di DKI Jakarta pun hanya denda. Tapi tidak efektif karena uang dendanya ke mana, tidak bisa dijawab," kata Trubus saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Baca juga: PPKM Hari Ketiga, Pergerakan Warga di DKI, Jabar, dan Banten Ini Disebut Masih Tinggi

"Kemudian, ada faktor keteladanan. Elitenya sendiri tidak konsisten. Banyak yang inkosisten," tambahnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu berpendapat, kebijakan PPKM darurat ini setengah hati. Pemerintah pusat, kata dia, terkesan melimpahkan urusan penanganan pandemi kepada daerah.

Pemerintah pusat hanya memberikan instruksi. Sementara itu, menurut Trubus, tiap daerah memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

"Secara formulasi kelihatannya bagus, dengan menambahkan kata 'darurat'. Tapi sebenarnya pemerintah ini seperti menghindari konsekuensi kalau melakukan karantina wilayah sesuai di UU Nomor 6 Tahun 2018. Maka sengaja tetap membuatnya PPKM. Karena sifatnya setengah hati, jadinya ya seperti ini," ujarnya.

Trubus pun menyarankan agar pemerintah melakukan pengawasan dengan lebih ketat. Kemudian, penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan harus konsisten.

"Kalau law enforcement-nya cuma denda atau sanksi sosial tidak akan menyelesaikan masalah. Kalau pidana harus bagaimana? Undang-undangnya sebenarnya sudah ada, tapi katanya diserahkan kepada daerah untuk memberikan sanksi sesuai aturan," tuturnya.

Berikutnya, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah harus ditingkatkan. Menurut Trubus, pemerintah pusat tidak bisa hanya sekadar mengancam-ancam daerah.

"Banyak daerah tidak mau melaksanakan sementara pusat hanya bisa mengancam lewat UU Pemerintahan Daerah. Tapi selama ini juga tidak ada daerah yang tidak patuh, tidak melaksanakan protokol kesehatan lalu dapat teguran. Belum pernah," kata Trubus.

Baca juga: Terhalang Penyekatan PPKM Darurat, Rombongan Pembawa Jenazah Maki Aparat di Margonda

Terakhir, ia mengingatkan bahwa edukasi soal pandemi Covid-19 kepada masyarakat tidak boleh putus. Ia mengatakan, komunitas-komunitas lokal, keagamaan, dan adat harus digerakkan.

Bertalian dengan itu, pemerintah harus terus meningkatkan upaya pelacakan, pengetesan, dan pengobatan (tracing, testing, treatment).

"Tentu karena sifatnya relawan harus ada anggaran. Ini semua harus kerja sama. PPKM darurat ini harus disadari kondisinya sudah sangat kritis. Maka, edukasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, termasuk juga 3T. Perangkat-perangkat di daerah turun ke bawah, jangan hanya bicara di media. Langsung ke lapangan dan cari solusinya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com