Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Fatwa Haram, MUI Minta Masyarakat Tak Timbun Tabung Oksigen

Kompas.com - 04/07/2021, 14:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat untuk tidak menimbun barang-barang kebutuhan pasien Covid-19 seperti oksigen.

Termasuk memborong obat-obatan dan vitamin yang menyebabkan kelangkaan.

Hal itu membuat orang yang membutuhkan serta bersifat mendesak tidak bisa memperolehnya.

Dia mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa "tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram".

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," ujar Asrorun dikutip dari siaran pers, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Luhut: Kita Urus Oksigen Sudah Pusing, Jangan Ditambah Persoalan Lain

Dia menegaskan, aparat perlu mengambil langkah darurat untuk menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan.

Pihaknya juga mengajak masyarakat, khususnya umat Islam agar membantu korban Covid-19 untuk memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

"Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," kata dia.

Sebab, kata dia, pascadiberlakukannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan.

Padahal ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera seperti obat-obatan dan oksigen.

Baca juga: Pedagang di Koja Mengaku Ada Permintaan Oksigen 10 Kali Lipat

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah dapat memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

"Kemudian melakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi," kata dia.

Termasuk mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis sebelumnya mengingatkan para penjual oksigen untuk tidak menimbun maupun menaikkan harga di tengah permintaan yang melonjak.

"Saya mengimbau khususnya kepada retail-retail, jangan sampai ada yang bermain atau coba menyimpan hingga menaikkan harga, karena kami pantau," kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Cerita Mereka yang Kesulitan Cari Oksigen untuk Orang Tua yang Sesak Napas

Auliansyah mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan produsen hingga ke tingkat distributor untuk mengawasi mengenai pasokan dan harga oksigen.

Dengan demikian, kata Auliansyah, polisi tak segan menindak tegas apabila ditemukan penjual oksigen yang menimbun hingga menaikkan harga.

"Apabila kami temukan di wilayah atau di lapangan, akan kami lakukan penindakan, karena kami sudah koordinasi dengan produsen kemudian juga dengan distributor, mereka tidak ada menaikkan harga," ucap Auliansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com