Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah 27.913, Kasus Aktif Covid-19 di Tanah Air Capai Angka Tertinggi

Kompas.com - 04/07/2021, 08:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus Covid-19 harian di Tanah Air belum mencapai angka tertinggi pada Sabtu (3/7/2021).

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga pukul 12.00 WIB menunjukkan adanya penambahan 27.913 kasus dalam 24 jam terakhir.

Jumlah tersebut didapatkan dari pemeriksaan terhadap 157.227 spesimen dengan jumlah spesimen positif sebanyak 64.605 dan negatif 92.261.

Akibat penambahan tersebut, total kasus Covid-19 di Indonesia kini berjumlah 2.256.851 dengan total spesimen yang telah diperiksa adalah sebanyak 20.369.103.

Baca juga: UPDATE 3 Juli: 13 Pasien Covid-19 di Depok Meninggal, Terbanyak Selama Pandemi

Dari jumlah tersebut, terdapat 1.915.147 orang pasien yang dinyatakan sembuh. Penambahan pasien sembuh pada hari yang sama adalah sebanyak 13.282 orang.

Sementara jumlah pasien yang meninggal dunia bertambah 493 sehingga totalnya menjadi 60.023 orang.

Kasus aktif dan suspek

Berdasarkan jumlah total kasus, pasien sembuh, dan pasien meninggal dunia Covid-19 yang tercatat pada Sabtu (3/7/2021), terdapat 281.677 kasus aktif di Indonesia.

Jumlah tersebut juga menjadi jumlah kasus aktif tertinggi yang tercatat selama pandemi.

Kasus aktif adalah pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Jumlahnya diketahui dari pengurangan jumlah total pasien terinfeksi Covid-19 dengan jumlah total pasien sembuh dan meninggal dunia.

Baca juga: Lurah di Depok Gelar Resepsi Pernikahan di Hari Pertama PPKM Darurat

Sementara itu, data juga menunjukkan ada sebanyak 133.189 orang yang suspek Covid-19.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

DKI Jakarta Tertinggi

Berdasarkan data sebaran kasus baru Covid-19 pada Sabtu (3/6/2021) itu pula, DKI Jakarta kembali mencatatkan sebagai daerah dengan kasus baru Covid-19 tertinggi.

Baca juga: PPKM Darurat, Mobilitas Warga Akan Dimonitor lewat Provider Telekomunikasi

Adapun kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 34 provinsi.

Selain DKI Jakarta, tercatat empat provinsi lainnya dengan penambahan kasus baru tertinggi.

Kelima provinsi itu, yakni DKI Jakarta (9.702 kasus baru), Jawa Barat (5.393 kasus baru), Jawa Tengah (3.224 kasus baru), Jawa Timur (1.439 kasus baru), DI Yogyakarta (1.358 kasus baru).

Sementara itu, penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 510 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.

Berikut data lengkap penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia 3 Juli 2021:

1.DKI Jakarta: 9.702 kasus baru

2. Jawa Barat: 5.393 kasus baru

3. Jawa Tengah: 3.224 kasus baru

4. Jawa Timur: 1.439 kasus baru

5. DI Yogyakarta: 1.358 kasus baru

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com