Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/07/2021, 16:03 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus yang menolak menjalani karantina sepulangnya dari luar negeri dinilai dapat dijatuhi hukuman pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, perbuatan Guspardi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerarantinaan Kesehatan.

"Kewajiban karantina adalah pelaksanaan UU Kekarantinaan Keesehatan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang ancaman pidananya satu tahun. Artinya, resmi berlaku efektif pada saat terjadinya pandemi," kata Fickar saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Ia menuturkan, aparat penegak hukum semestinya dapat memproses kasus tersebut secara pidana meskipun dilakukan oleh anggota DPR.

Ia mengingatkan, hukum itu bersifat memaksa dalam artian berlaku kepada siapa pun kecuali ada alasan pemaaf, seperti bagi anak-anak, orang dengan gangguan jiwa, atau pembelaan diri.

Baca juga: Tolak Karantina Sepulang dari Luar Negeri, Guspardi Gaus Diadukan ke MKD

"Dalam kasus di atas, seharusnya anggota Dewan memberikan contoh dan tauladan pada masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut," ujar Fickar.

Bagaimana aturan karantina?

Kewajiban melakukan karantina bagi mereka yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut menyatakan, pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara (WNA), wajib menjalani karantina selama 5x24 jam setibanya di Indonesia.

Selain itu, para pelaku perjalanan internasional itu juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR setibanya di Indonesia.

Setelah dilakukan karantina selama 5x24 jam, para WNI dan WNA tersebut melakukan pemeriksaan ualng RT-PCR, apabila hasilnya negatif mereka boleh melanjutkan perjalanannya.

Namun, mereka tetap dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Kisah Anggota DPR Tolak Karantina Pulang dari Luar Negeri: Disindir Koleganya, Dianggap Tak Peduli dengan Pandemi

Sementara itu, aturan hukum mengenai penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan itu juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar hukum SE di atas.

Pasal 9 UU tersebut menyatakan, setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan," demikian bunyi Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun ancaman hukuman pidana bagi mereka yang melanggar kekarantinaan kesehatan tersebut diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga

menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Nasional
Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Nasional
Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Nasional
Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Nasional
Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Nasional
Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com