JAKARTA, KOMPAS.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali diterbitkan.
Dalam beleid tersebut juga diperintahkan untuk dilakukan percepatan proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," demikian isi Inmendagri tersebut.
Namun, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM darurat Covid-19, maka diinstruksikan untuk melakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran.
Realokasi tersebut diambil dari program atau kegiatan yang kurang prioritas dan dimasukkan pada anggaran bansos serta jaring pengaman sosial.
Sementara tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Tak Hanya Beri Bansos pada Warga Terdampak PPKM Darurat
Serta Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, percepatan penyaluran itu akan dilakukan paling lambat minggu kedua Juli.
“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” kata Muhadjir saat rapat koordinasi tingkat menteri, dikutip dari siaran pers, Jumat (2/7/2021).
Muhadjir mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait untuk mempercepatnya.
Selain itu juga sekaligus memastikan penyaluran bansos untuk program keluarga harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), program sembako kepada 18,8 juta KPM, dan perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) periode Mei-Juni kepada 10 juta KPM tepat sasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.