Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Anggota DPR Guspardi Tolak Karantina Pulang dari Kirgistan: Saya Ingin Ikut Rapat Pansus

Kompas.com - 01/07/2021, 15:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Guspardi Gaus menolak untuk dikarantina sepulangnya dari Kirgistan.

Alasan ia menolak dikarantina adalah karena ingin menghadiri rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM pada Kamis (1/7/2021).

"Saya ingin hadir pada kegiatan ini," kata Guspardi dalam rapat yang dipantau secara virtual, Kamis.

Tak sampai di situ, Guspardi menjabarkan bagaimana perasaannya ketika diminta untuk isolasi mandiri di hotel oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Baru Tiba dari Kirgistan, Anggota DPR Ini Menolak Karantina dan Hadiri Rapat Panja Otsus Papua

Guspardi menilai cara-cara yang dilakukan Kementerian Kesehatan juga tidak baik dengan memintanya untuk dikarantina.

"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel. Dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen Kesehatan," ucapnya.

Pada tengah-tengah rapat, Guspardi kembali angkat bicara setelah ditegur oleh sejumlah anggota Pansus lainnya karena menolak dikarantina.

Mendengar dirinya disindir dalam rapat, ia meminta Ketua Pansus Komarudin Watubun memberikan kesempatan bicara kepadanya.

Guspardi mengaku, alasan tetap menghadiri rapat dan menolak dikarantina di hotel karena kecintaannya terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPR.

Baca juga: Enggan Karantina Setiba dari Luar Negeri, Anggota DPR Ini Kena Sentil Saat Rapat RUU Otsus Papua

"Pimpinan, begitulah kecintaan saya terhadap tugas dan tanggung jawab. Sebetulnya, saya harus diisolasi dulu di hotel, tapi untung protokoler dan berbagai hal, saya pingin ikut rapat," imbuh Guspardi.

Mengingat kembali, aturan mengenai karantina tercantum dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan tersebut tertuliskan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri seharusnya menjalani isolasi mandiri selama lima hari.

Baca juga: Berikut Alur Karantina bagi Kontak Erat dan Suspek Covid-19 di Jakarta

Bahkan, beberapa hari lalu, Juru BIcara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah berencana memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan asal luar negeri menjadi 14 hari.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021).

Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal dan surat bebas Covid-19 berlaku selama maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com