Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

POGI Tak Rekomendasikan Ivermectin untuk Ibu Hamil yang Terpapar Covid-19

Kompas.com - 02/07/2021, 11:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Obstetri dan Ginekolog Indonesia (POGI) tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk ibu hamil yang terpapar Covid-19.

Ketua POGI Ari Kusuma Januarto mengatakan, selama masih dalam proses uji klinik, Ivermectin tidak direkomendasikan untuk ibu hamil.

"Namanya obat cacing, tidak direkomendasikan untuk ibu hamil maupun anak kecil, terus terang ini enggak direkomen untuk Ivermectin ini, walaupun saat ini masih dalam taraf uji klinis," kata Ari dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Laris Diburu via Online, Harga Ivermectin Capai Rp 550.000 Per Setrip

Senada dengan Ari, Sekjen POGI Budi Wiweko mengatakan, data terkait Ivermectin untuk obat Covid-19 masih inkonklusif.

"Studi lain ada yang merekomendasikan dan ada yang tidak, jadi masih inkonklusif ya, karena itu kita lihat uji klinik kita kan besar ya di 8 rumah sakit," ujar Budi.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan persetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, alasan diberikannya izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Selain itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) merekomendasikan Ivermectin dikaitkan dengan Covid-19 untuk dilakukan uji klinik.

Baca juga: IDI Tak Rekomendasikan Ivermectin untuk Obat Covid-19 Sebelum Ada Hasil Uji Klinis

"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).

"Namun, memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," sambungnya.

Penny mengatakan, BPOM dalam hal ini sejalan dengan rekomendasi WHO sehingga memberikan persetujuan uji klinik Ivermectin yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan.

Penny menyampaikan, uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan di 8 rumah sakit.

Baca juga: IDI Sebut Kasus Covid-19 di India Turun Karena Lockdown, Bukan Ivermectin

Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal.

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini yang dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," ujar Penny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com