Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat, Saya Eksekusi!

Kompas.com - 02/07/2021, 11:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, sanksi tegas akan diberikan kepada kepala daerah yang tak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Oleh karena itu, ia meminta semua gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah PPKM Darurat betul-betul menjalankan aturan tersebut.

"Saya akan eksekusi itu, ya kalau enggak mau, kalau mau coba-coba (melanggar), silakan aja. Pokoknya tidak melaksanakan (aturan PPKM Darurat) dengan itu saya akan eksekusi," kata Luhut dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (1/7/2021) malam.

Baca juga: Apa Beda PSBB dengan PPKM Darurat? Ini Penjelasan Menko Luhut

Menurut Luhut, kepala daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat di wilayah mereka akan dikenakan teguran tertulis 2 kali berturut-turut.

Jika masih tidak patuh, sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara.

Sanksi tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut terkait hal itu, kata Luhut, akan diatur melalui instruksi menteri ddalam negeri.

"Saya mengatakan bahwa ini masalah kemanusiaan, kita harus konsisten terhadap itu dan saya diberikan kewenangan, saya akan menggunakan kewenangan itu demi menyelamatkan banyak manusia akibat kecerobohan Anda (kepala daerah yang melanggar)," ucap Luhut.

Kendati demikian, Luhut mengatakan, dia akan mengutamakan pendekatan persuasif. Ia meminta para kepala daerah berkomitmen untuk disiplin menerapkan aturan di wilayah yang mereka pimpin.

Dia juga akan memantau implementasi PPKM Darurat di daerah secara berkala.

"Jadi semua kita lakukan bertahap, bertingkat, berlanjut. Saya tidak mau ujug-ujug langsung menghukum, mentang-mentang kabupaten, tidak begitu, tetapi kan cukup dewasa Anda sudah pemimpin di daerah, Anda tidak paham begini-begini ya keterlaluan," kata Luhut.

Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Targetkan Vaksinasi Jawa-Bali Capai 70 Persen pada Agustus

Adapun pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Presiden pun menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, wisata, transportasi, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com