JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, selama Juni 2020 sampai Mei 2021, terjadi 651 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi.
Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian mengungkapkan, dari catatan itu, tindak kekerasan paling banyak terjadi di tingkat polres.
"Dari 651 ini, 135 kasus terjadi di tingkat polda, 399 kasus di tingkat polres, dan 117 kasus di tingkat polsek," kata Rozy dalam konferensi pers 'Laporan Tahunan Bhayangkara' yang disiarkan secara daring, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Telegram Larangan Siarkan Kekerasan Polisi Berujung Permintaan Maaf Kapolri
Rozy memaparkan, tindak kekerasan yang paling banyak dilakukan adalah penembakan pada penanganan aksi kriminal, yaitu sebanyak 390 kasus.
Menurut catatan Kontras, aksi penembakan oleh polisi ini setidaknya telah menyebabkan 13 orang tewas dan 98 orang luka-luka.
Ia pun mencontohkan kasus penembakan Deki Susanto, buron kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Deki ditembak mati oleh oknum polisi, Brigadir K, pada 27 Januari 2021.
"Tingginya angka penembakan telah dilaporkan Kontras pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada perbaikan signifikan," ujar dia.
Menurut Rozy, hal ini disebabkan minimnya evaluasi penggunaan senjata api di tubuh Polri. Padahal, juga sudah ada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM oleh Polri dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Baca juga: Dewan Pers Apresiasi Kapolri Minta Maaf dan Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Kekerasan Polisi
"Tapi tidak pernah jadi acuan atau pertimbangan bagi kepolisian sebelum mengambil tindakan yang dianggap perlu," katanya.
Bentuk tindak kekerasan lain yang banyak dilakukan anggota kepolisian adalah penangkapan sewenang-wenang sebanyak 75 kasus, penganiayaan sebanyak 66 kasus, dan pembubaran paksa sebanyak 58 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.