“Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK Non-guru Tahun 2021,” lanjutan petikan SE tersebut.
Dalam SE tersebut dijelaskan khusus jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengacu pada surat ini.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (29/6/2021), juga mengatakan hal yang sama terkait hal ini.
Pendaftaran bagi calon PPPK Guru, kata Suherman, dipastikan tidak ada perbedaan dengan jadwal CPNS dan PPPK Non-guru. Hanya saja, nanti terdapat perbedaan pada sesi verifikasi administrasi dan pelaksanaan seleksi bagi calon PPPK Guru.
Baca juga: Tak Ada Slot CPNS Guru 2021, Komisi X Desak Perbaikan Pola Rekrutmen ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.