Lebih lanjut, Didi juga mengingatkan berbagai persoalan seperti peraturan-peraturan yang harus ada dan matang untuk memindahkan ibu kota negara.
Ia pun mempertanyakan terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara, apakah cukup jika hanya merevisi UU lama atau harus dibuat baru.
"Karena perkembangannya kan berbeda. UU ini harus sangat detail, termasuk mengatur hal-hal yang bisa mencegah potensi KKN serinci mungkin. Mengingat ini mega proyek yang luar biasa," ucap Didi.
Baca juga: Kritik KSP Bahas Ibu Kota Baru Saat Pandemi, Anggota DPR: Masyarakat Sedang Menderita
Atas penilaian tersebut, Didi kembali bertanya kepada pemerintah soal urgensi memindahkan ibu kota negara saat ini.
"Coba renungkan kembali apakah pindah ibukota negara suatu keharusan? Atau jika memang harus pindah, mungkin perlu waktu 10 tahun lagi, tunggu ekonomi negeri ini pulih dan kuat kembali. Jangan pernah paksakan pada saat rakyat masih terpuruk karena pandemi ini," kata dia.
Sebelumnya, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, proyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) membutuhkan anggaran Rp 466 triliun.
Menurut dia, skema pembiayaan IKN tidak akan seluruhnya bergantung kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Bagian terbesarnya justru dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (Public-Private Partnership) dan kontribusi atau investasi swasta," ujar Juri dikutip dari siaran pers KSP, Senin (28/6/2021).
"Perkiraan kasarnya, dari total dana sebesar Rp 466 triliun yang dibutuhkan, (pembiayaan dari) APBN hanya sekitar Rp 89,4 triliun. Lalu KPBU dan swasta Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD Rp 123,2 triliun," tuturnya.
Baca juga: KSP Sebut Pandemi dan Anggaran Tantangan Pemindahan Ibu Kota Negara
Juri mengakui bahwa persoalan anggaran ini menjadi tantangan tersendiri dalam pemindahan ibu kota negara.
Tantangan kedua adalah kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang harus jadi prioritas pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.