Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Jokowi Terapkan PPKM Mikro Darurat di Tengah Lonjakan Covid-19

Kompas.com - 30/06/2021, 07:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laju penularan virus corona di Indonesia beberapa waktu belakangan kian mengkhawatirkan.

Sudah lebih dari sepekan kasus Covid-19 mengalami lonjakan yang sangat tajam. Setiap harinya, penambahan kasus baru melebihi 10.000 orang, bahkan di atas 20.000.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat, sejak Senin (28/6/2021) hingga Selasa (29/6/2021), pasien positif Covid-19 bertambah 20.467 orang.

Dengan penambahan tersebut, total pasien yang terjangkit virus corona di Tanah kini mencapai 2.156.465 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Memburuknya situasi ini disoroti oleh banyak kalangan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, DPR Dukung Penerapan PPKM Darurat

Berbagai elemen mendesak pemerintah menempuh langkah khusus guna menekan laju peningkatan Covid-19, seperti lockdown hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Merespons hal tersebut, pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan itu semula dijadwalkan berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Namun, baru-baru ini pemerintah berencana merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Hasil dari revisi tersebut rencananya akan dituangkan dalam PPKM mikro darurat.

1. Revisi aturan

Rencana revisi aturan PPKM mikro pertama kali disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Menurut Ganip, keputusan terkait revisi sejumlah aturan PPKM mikro ditetapkan dalam rapat terbatas yang melibatkan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga baru-baru ini.

"Sesuai dengan hasil ratas, nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ganip dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM Mikro Darurat untuk Jawa-Bali

Salah satu aturan yang direvisi yakni terkait waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

Selain itu, kata Ganip, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan 25 persen karyawan work from office (WFO).

Ganip mengatakan, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk. Ia menyebut, pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian penularan virus corona.

"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia, oleh karenanya manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," ujarnya.

2. PPKM mikro darurat

Pemerintah pun kembali menggelar rapat terbatas yang melibatkan presiden bersama para menteri dan kepala lembaga pada Selasa (29/6/2021).

Belum diketahui secara pasti detail substansi yang dibahas dalam rapat. Namun, pada Selasa sore beredar informasi yang disebut-sebut sebagai hasil dari ratas terkait PPKM mikro.

Informasi yang beredar salah satunya menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan ditetapkan sebagai koordinator PPKM mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro Akan Direvisi, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 17.00

Ilustrasi konsumen memesan makanan di McDonald's Indonesia. Dok. Shutterstock/Gratsias Adhi Hermawan Ilustrasi konsumen memesan makanan di McDonald's Indonesia.

Kabar tersebut tak lama dibenarkan oleh Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi.

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa malam.

Meski presiden telah menunjuk Luhut, kata Jodi, aturan detail terkait PPKM mikro darurat masih terus dimatangkan.

Nantinya, akan diterapkan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sektor esensial lainnya.

Belum dapat dipastikan mulai kapan PPKM mikro darurat berlaku. Namun, secepatnya aturan itu akan diumumkan oleh pemerintah.

Baca juga: Beredar Kabar Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat, Ini Kata Satgas Covid-19

"Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jodi.

"Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," tuturnya.

3. Tolak PSBB dan lockdown

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak usulan terkait upaya untuk menekan kasus Covid-19, di antaranya lockdown atau pemberlakuan kembali PSBB. Jokowi mengaku menyambut baik setiap usulan.

Namun, ia mengatakan, pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik di Tanah Air, juga pengalaman-pengalaman dari negara lain.

Dari situ, disimpulkan bahwa PPKM skala mikro masih jadi kebijakan yang paling tepat.

"Pemerintah telah memutuskan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke akar masalah, yaitu komunitas," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/6/2021).

PPKM mikro dinilai paling tepat lantaran mampu mengendalikan laju penularan Covid-19 tanpa mematikan ekonomi rakyat.

Jokowi pun menyebut bahwa PPKM mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama, yakni membatasi kegiatan masyarakat.

"Untuk itu tidak perlu dipertentangkan," katanya.

Baca juga: Revisi Aturan PPKM Mikro, Mal Tutup Pukul 17.00 dan Restoran Wajib Take Away

Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik, kata Jokowi, laju penularan virus corona semestinya bisa terkendali.

Namun, persoalannya kini PPKM mikro belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat.

Oleh karenanya, Jokowi meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota mempertajam penerapan PPKM mikro serta mengoptimalkan posko-posko penanganan Covid-19 yang telah dibentuk di masing-masing desa atau kelurahan.

"Mari kita semua lebih berdisiplin, disiplin yang kuat dalam menghadapi wabah ini," kata Jokowi.

"Wabah Ini masalah yang nyata, penyakit ini tidak mengenal ras maupun diskriminasi, setiap orang tidak peduli apa asal-usulnya, status ekonominya, agamanya, maupun suku bangsanya, semuanya dapat terkena," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com