Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2021, 11:44 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Presiden Joko Widodo.

Sebabnya, sampai sekarang, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memutuskan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

"Ini sebagai upaya terakhir, karena tampaknya Kejagung tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk meminta jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Pukat UGM: Jaksa Pinangki Mestinya Divonis Lebih Berat

Laporan itu ia layangkan melalui situs lapor.go.id. Ia mengatakan, presiden memiliki hak dan wewenang untuk memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi. Menurut Boyamin, ini bukan intervensi hukum.

"Upaya ini bukan bermaksud Presiden mengintervensi hukum. Namun hal yang wajar karena Jaksa Agung adalah jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada Presiden," tutur Boyamin.

"Harapannya, presiden segera memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan kasasi atas putusan Pinangki," imbuhnya.

Salinan putusan banding kasus korupsi Pinangki telah diterima Kejari Jakarta Pusat pada 21 Juni 2021. Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, jaksa penuntut umum masih mempelajari salinan putusan tersebut untuk memutuskan mengajukan kasasi atau tidak.

"JPU punya 14 hari setelah salinan putusan diterima untuk bersikap," kata Riono, Rabu (23/6/2021).

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mendorong jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi.

Ia mengatakan, hal ini sebagai komitmen Kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi.

Baca juga: Diskon Vonis Jaksa Pinangki Dinilai Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

"Kejaksaan harus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengajukan kasasi," kata Zaenur, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, tidak alasan untuk meringankan hukuman Pinangki. Apalagi, Pinangki adalah seorang penegak hukum.

Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemendikbud Ristek Belum Siapkan RKP, Komisi X DPR Kritik Sikap Tidak Serius Nadiem Makarim

Kemendikbud Ristek Belum Siapkan RKP, Komisi X DPR Kritik Sikap Tidak Serius Nadiem Makarim

Nasional
Sudah Berusia 61 Tahun, Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Masih Kuat Gowes, Pernah Tempuh Ribuan Kilometer

Sudah Berusia 61 Tahun, Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Masih Kuat Gowes, Pernah Tempuh Ribuan Kilometer

Nasional
Nasdem Minta Anies Tak Dikekang soal Pengumuman Bakal Cawapres

Nasdem Minta Anies Tak Dikekang soal Pengumuman Bakal Cawapres

Nasional
Rusia Apresiasi Proposal Mediasi Prabowo Atas Konflik di Ukraina

Rusia Apresiasi Proposal Mediasi Prabowo Atas Konflik di Ukraina

Nasional
TNI AU Gelar Latihan untuk Uji Pertahanan Udara Timur Indonesia, Libatkan KRI Malahayati-362

TNI AU Gelar Latihan untuk Uji Pertahanan Udara Timur Indonesia, Libatkan KRI Malahayati-362

Nasional
BMKG Prediksi El Nino Menguat Setelah Juni 2023, Ini Penjelasannya

BMKG Prediksi El Nino Menguat Setelah Juni 2023, Ini Penjelasannya

Nasional
BERITA FOTO: Pesan Jokowi untuk Ganjar Pranowo, Penting Nyali dan Berani Nomor Satu

BERITA FOTO: Pesan Jokowi untuk Ganjar Pranowo, Penting Nyali dan Berani Nomor Satu

Nasional
Prediksi BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Alami Curah Hujan Rendah hingga Oktober 2023

Prediksi BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Alami Curah Hujan Rendah hingga Oktober 2023

Nasional
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Kembali Diperiksa KPK

Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Kembali Diperiksa KPK

Nasional
Puji Kinerja Jokowi, Megawati: Kalau Ada yang Tutup Mata, Dia Bangun Jalan...

Puji Kinerja Jokowi, Megawati: Kalau Ada yang Tutup Mata, Dia Bangun Jalan...

Nasional
BMKG: Dua Gangguan Iklim Terjadi Bersamaan pada Juni 2023, Indonesia Diprediksi Alami Kekeringan

BMKG: Dua Gangguan Iklim Terjadi Bersamaan pada Juni 2023, Indonesia Diprediksi Alami Kekeringan

Nasional
Singgung soal Stunting, Megawati: Rakyat Indonesia Mestinya Tinggi-Besar seperti Paspampres

Singgung soal Stunting, Megawati: Rakyat Indonesia Mestinya Tinggi-Besar seperti Paspampres

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Diminta Tak Berlebihan Berswafoto di Tanah Suci

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tak Berlebihan Berswafoto di Tanah Suci

Nasional
Analisis LSI Denny JA: 4 Skenario Ini Bisa Buat Anies Gagal Dapat Tiket Capres

Analisis LSI Denny JA: 4 Skenario Ini Bisa Buat Anies Gagal Dapat Tiket Capres

Nasional
Desak Anies Umumkan Bakal Cawapres, Demokrat Dianggap Belum 'All Out'

Desak Anies Umumkan Bakal Cawapres, Demokrat Dianggap Belum "All Out"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com