JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyebut Rektorat Universitas Indonesia (UI) mengada-ada dengan menempatkan Presiden Joko Widodo sebagai simbol negara.
Adapun, klaim presiden sebagai simbol negara menjadi salah satu dalih rektorat memanggil sejumlah aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) usai mengkritik "Jokowi: The King of Lip Service".
"Ya mengada-ada, lah, kok Rektorat ikut-ikutan. Ini persoalan hak warga negara dan demokrasi, kalau dipanggil dengan alasan salah yang dilakukan BEM, itu pengekangan," kata Erasmus kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Saat BEM UI Kritik Jokowi, Rektorat Meradang, Birokrat Kampus Dinilai Terkurung di Menara Gading
Erasmus menegaskan, sesuai aturan yang ada, tak menempatkan presiden sebagai simbol negara.
Artinya, apa yang disampaikan BEM UI tak menyalahi aturan.
Erasmus menyatakan, apabila kritik BEM tersebut menyinggung, seharusnya yang berhak tersinggung hanya Jokowi sebagai individu.
Akan tetapi, yang disampaikan BEM bukan menyerang Jokowi sebagai individu, melainkan sebagai presiden.
"Lagipula ada Pasal 310 Ayat 3 KUHP, tak bisa dituntut pidana kalau untuk kepentingan umum. Ini kan isu kepentingan umum, kritik warga negara kepada presiden, dilindungi oleh konstitusi, putusan MK juga bicara itu," kata Erasmus.
Baca juga: Rektorat Panggil BEM UI Usai Kritik Jokowi, Kontras: Pemberangusan Kebebasan Akademik
BEM UI mempublikasikan konten media sosial berjudul "Jokowi: The King of Lip Service". Dalam konten itu terlihat Jokowi mengenakan sebuah mahkota.
Dalam unggahan tersebut, BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo yang kerap kali mengobral janji.
Selain itu, konten itu juga menyindir berbedanya antara janji dan keputusan yang diambil Jokowi. Mulai terkait rindu demo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya.
Baca juga: Aktivis BEM UI Diretas, Safenet Nilai Bentuk Represi Digital
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi (KIP) UI, Amelita Lusia menyebut cara penyampaian yang dilakukan BEM UI kurang tepat.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, bukan lah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujar Amelita kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.