Adapun, klaim presiden sebagai simbol negara menjadi salah satu dalih rektorat memanggil sejumlah aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) usai mengkritik "Jokowi: The King of Lip Service".
"Ya mengada-ada, lah, kok Rektorat ikut-ikutan. Ini persoalan hak warga negara dan demokrasi, kalau dipanggil dengan alasan salah yang dilakukan BEM, itu pengekangan," kata Erasmus kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Erasmus menegaskan, sesuai aturan yang ada, tak menempatkan presiden sebagai simbol negara.
Artinya, apa yang disampaikan BEM UI tak menyalahi aturan.
Erasmus menyatakan, apabila kritik BEM tersebut menyinggung, seharusnya yang berhak tersinggung hanya Jokowi sebagai individu.
Akan tetapi, yang disampaikan BEM bukan menyerang Jokowi sebagai individu, melainkan sebagai presiden.
"Lagipula ada Pasal 310 Ayat 3 KUHP, tak bisa dituntut pidana kalau untuk kepentingan umum. Ini kan isu kepentingan umum, kritik warga negara kepada presiden, dilindungi oleh konstitusi, putusan MK juga bicara itu," kata Erasmus.
BEM UI mempublikasikan konten media sosial berjudul "Jokowi: The King of Lip Service". Dalam konten itu terlihat Jokowi mengenakan sebuah mahkota.
Dalam unggahan tersebut, BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo yang kerap kali mengobral janji.
Selain itu, konten itu juga menyindir berbedanya antara janji dan keputusan yang diambil Jokowi. Mulai terkait rindu demo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi (KIP) UI, Amelita Lusia menyebut cara penyampaian yang dilakukan BEM UI kurang tepat.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, bukan lah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujar Amelita kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/29/11354571/rektorat-ui-anggap-foto-presiden-simbol-negara-saat-panggil-bem-icjr-mengada