Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Revisi Aturan PPKM Mikro, Restoran Hanya Boleh Take Away hingga Pukul 20.00

Kompas.com - 29/06/2021, 08:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan direvisi.

Salah satu yang akan diubah yakni terkait operasionalisasi restoran yang hanya boleh menggunakan sistem take away atau dibungkus dengan jam buka maksimal pukul 20.00.

"Restoran hanya diizinkan untuk take away, dibatasi sampai pukul 20.00," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-10 Ganip dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

Selain restoran, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal juga akan direvisi. Mal yang semula boleh beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro Akan Direvisi, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 17.00

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan 25 persen karyawan work from office (WFO).

Rencana perubahan aturan tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri serta kepala lembaga.

Aturan itu akan dituangkan dalam revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM mikro.

"Sesuai dengan hasil ratas nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," ujar Ganip.

Ganip mengatakan, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk.

Lantaran virus corona ditularkan oleh manusia, maka pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian pandemi.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah.

Baca juga: 2.135.998 Kasus Covid-19, Pemerintah Kembali Didesak Batasi Mobilitas Besar-besaran

Ganip juga meminta seluruh pihak untuk disiplin menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Sebelum kita bicara soal pembatasan hal yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu perorangannya dengan menggunakan masker," ucapnya.

Agar aturan-aturan tersebut berjalan efektif, Ganip menginstruksikan jajarannya untuk selalu melakukan pengawasan.

Adapun PPKM mikro di 34 provinsi di Tanah Air masih diterapkan hingga saat ini. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com